DLH Dharmasraya Tingkatkan Layanan Khusus Disabilitas

Langgam.id – Sesuai amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkab Dharmasraya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Seperti yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dimana sejak Kamis (6/4/2023) telah membangun jalur khusus bagi desabilitas yang ingin memperoleh layanan dari DLH.

Selain itu, DLH yang kini dikomandoi oleh Budi Waluyo itu juga menyediakan MCK khusus bagi Desabilitas.

“Sesuai amanat Bapak Bupati Sutan Riska, ada maupun tidak ada warga desabilitas yang meminta pelayanan ke Pemkab, kita wajib menyediakan fasilitas khusus bagi mereka yang menyandang disabilitas, supaya mereka punya peluang yang sama dengan masyarakat yang normal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelayanan jalur khusus desabilitas ini berupa jalur kursi roda lengkap dengan tiang penyangga. Gunanya untuk memudahkan penyandang desabilitas untuk keluar masuk kantor DLH secara mandiri.

“Nantinya jalur ini akan dilengkapi kursi roda dan juga prosedur dan mekanisme pelayanan khusus bagi desabilitas. Saat ini kelengkapan tersebut masih dalam pengerjaan, termasuk penyediaan kursi roda dan penetapan mekanisme layanan bagi penyandang disabilitas,” bebernya.

Menurut Budi, dinas yang ia pimpin memiliki tujuh jenis pelayanan, antara lain pelayanan persampahan, pelayanan pengelolaan taman milik pemerintah, pelayanan persetujuan lingkungan.

Kemudian, pelayanan rincian teknis pengelolaan limbah dan B3, pelayanan penyaluran bibit dan tanaman penghijauan dan pelayanan uji laboratorium kualitas air.

Pelayanan tersebut terangnya, sudah memiliki standar pelayanan yang bisa diakses di laman dlh.dharmasrayakab.go.id yang dikelola langsung oleh petugas DLH.

“Semuanya sedang kita evaluasi dan terus kita lakukan perbaikan, supaya masyarakat yang membutuhkan layanan DLH dapat diberikan secara memuaskan,” tuturnya.

Kecuali kata Budi, pelayanan persampahan dan uji kualitas air, semua layanan DLH tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan dua jenis layanan, persampahan dan uji kualitas air, dikenakan retribusi untuk mengisi kas daerah berdasarkan Perda retribusi daerah. (*)

Baca Juga

Yogi Buana Putra Pimpin KNPI Dharmasraya, Bupati Minta Pemuda Aktif Bangun Daerah
Yogi Buana Putra Pimpin KNPI Dharmasraya, Bupati Minta Pemuda Aktif Bangun Daerah
22 Koperasi Desa Merah Putih di Dharmasraya Siap Beroperasi
22 Koperasi Desa Merah Putih di Dharmasraya Siap Beroperasi
15 Puskesmas di Dharmasraya Dikerahkan Bagikan Masker kepada Anak Sekolah
15 Puskesmas di Dharmasraya Dikerahkan Bagikan Masker kepada Anak Sekolah
Pemkab Dharmasraya Selesaikan Pembangunan 4 Lapak UMKM di Sungai Duo
Pemkab Dharmasraya Selesaikan Pembangunan 4 Lapak UMKM di Sungai Duo
Pemkab Dharmasraya Dorong 56 SD Siapkan Akreditasi Perpustakaan
Pemkab Dharmasraya Dorong 56 SD Siapkan Akreditasi Perpustakaan
ISPU Dharmasraya Masuk Kategori Tidak Sehat, Pemkab Bagikan 5.000 Masker
ISPU Dharmasraya Masuk Kategori Tidak Sehat, Pemkab Bagikan 5.000 Masker