DLH Bersama Unand Uji Kualitas Tanah 6 Lokasi di Padang

DLH Bersama Unand Uji Kualitas Tanah 6 Lokasi di Padang

Pengambilan sampel tanah oleh DLH Padang bekerjasama dengan Unand. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bekerjasama dengan Universitas Andalas melakukan pengambilan sampel tanah di 6 lokasi di Kota Padang, Kamis (19/1/2023).

Adapun 6 lokasi tersebut yakni Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Kurao Pagang, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kelurahan Bungus Barat, Kelurahan Kampung Jua Nan XX dan Kelurahan Batuang Taba Nan XX.

Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan tujuan pengambilan sampel tanah ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi tanah di lokasi sampling, apakah bisa dipergunakan sebagai lahan pertanian atau tidak.

Jika berdasarkan hasil uji labor nantinya didapatkan bahwa lokasi tersebut masih bagus sebagai lahan pertanian, maka diperlukan kebijakan/arahan dari Pemko Padang untuk melindungi lokasi tersebut.

“Dan jika sebaliknya, bisa menjadi dasar untuk pengusulan perubahan tata ruang di lokasi dimaksud,” jelasny, dikutip dari laman resmi pemko, Jumat (20/1/2023).

Data yang didapatkan dari sampling tanah ini akan menjadi salah satu komponen dari indeks kualitas lingkungan untuk tutupan lahan (IKTL).

Nilai IKTL ini akan berpengaruh terhadap nilai Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang menjadi acuan dalam setiap penilaian kualitas lingkungan di kota/ kabupaten/provinsi.

Ditinjau dari sisi lingkungan hidup, kondisi tanah sangat besar pengaruhnya untuk kualitas lingkungan. Tanah dapat menjadi filer alami untuk ketersediaan air bersih dan mendukung tanaman di atasnya dalam penyerapan karbon di udara.

Jika kondisi tanah rusak, maka kemampuannya akan berkurang sehingga dikhawatirkan ketersediaan air bersih akan menurun dan penyerapan karbon akan berkurang yang dapat meningkatkan potensi terjadinya efek rumah kaca di Kota Padang.

Adapun beberapa parameter yang diamati dan dilakukan pengujian di laboratorium berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, yaitu ketebalan solum, kebatuan permukaan (%), pH (derajat keasaman), daya hantar listrik, komposisi fraksi pasir / tekstur 3 fraksi (%), berat isi per berat Volume, porositas total, permeabilitas, redoks, dan jumlah mikroba tanah serta unsur hara tanah yang diwakili oleh parameter Nitrogen, Kalium dan Fosil. (*/FS)

Tag:

Baca Juga

Pelatih Semen Padang, Dejan Antonic
Ambisi Semen Padang FC Curi Tiga Poin di Markas Persijap Jepara
Pemkab Kepulauan Mentawai resmi meluncurkan Kamus Bahasa Mentawai dan Buku Cerita Rakyat Mentawai di Aula Bappeda Tuapejat, Senin
Lestarikan Bahasa Ibu, Pemkab Luncurkan Kamus Bahasa Mentawai
Pemkab Dharmasraya berhasil meraih predikat tertinggi, yaitu Kabupaten Informatif, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Pemkab Dharmasraya Raih Prediket Kabupaten Informatif KIP 2025, Nagari Koto Besar Juara 3
Warga Rimbo Gaek Gotong Royong Cor Jalan Rusak, PT Semen Padang Ikut Bantu
Warga Rimbo Gaek Gotong Royong Cor Jalan Rusak, PT Semen Padang Ikut Bantu
Pemain Semen Padang FC saat sesi latihan beberapa waktu lalu.
Lawan Persijap, Semen Padang Fc Boyong 22 Pemain, Bruno & Chaby Absen
Lewat Seminar Internasional, STAI Ar Risalah Sumbar Dorong Gerakan Wakaf Perkuat Ekonomi Umat
Lewat Seminar Internasional, STAI Ar Risalah Sumbar Dorong Gerakan Wakaf Perkuat Ekonomi Umat