DLH Bersama Unand Uji Kualitas Tanah 6 Lokasi di Padang

DLH Bersama Unand Uji Kualitas Tanah 6 Lokasi di Padang

Pengambilan sampel tanah oleh DLH Padang bekerjasama dengan Unand. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bekerjasama dengan Universitas Andalas melakukan pengambilan sampel tanah di 6 lokasi di Kota Padang, Kamis (19/1/2023).

Adapun 6 lokasi tersebut yakni Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Kurao Pagang, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kelurahan Bungus Barat, Kelurahan Kampung Jua Nan XX dan Kelurahan Batuang Taba Nan XX.

Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan tujuan pengambilan sampel tanah ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi tanah di lokasi sampling, apakah bisa dipergunakan sebagai lahan pertanian atau tidak.

Jika berdasarkan hasil uji labor nantinya didapatkan bahwa lokasi tersebut masih bagus sebagai lahan pertanian, maka diperlukan kebijakan/arahan dari Pemko Padang untuk melindungi lokasi tersebut.

“Dan jika sebaliknya, bisa menjadi dasar untuk pengusulan perubahan tata ruang di lokasi dimaksud,” jelasny, dikutip dari laman resmi pemko, Jumat (20/1/2023).

Data yang didapatkan dari sampling tanah ini akan menjadi salah satu komponen dari indeks kualitas lingkungan untuk tutupan lahan (IKTL).

Nilai IKTL ini akan berpengaruh terhadap nilai Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang menjadi acuan dalam setiap penilaian kualitas lingkungan di kota/ kabupaten/provinsi.

Ditinjau dari sisi lingkungan hidup, kondisi tanah sangat besar pengaruhnya untuk kualitas lingkungan. Tanah dapat menjadi filer alami untuk ketersediaan air bersih dan mendukung tanaman di atasnya dalam penyerapan karbon di udara.

Jika kondisi tanah rusak, maka kemampuannya akan berkurang sehingga dikhawatirkan ketersediaan air bersih akan menurun dan penyerapan karbon akan berkurang yang dapat meningkatkan potensi terjadinya efek rumah kaca di Kota Padang.

Adapun beberapa parameter yang diamati dan dilakukan pengujian di laboratorium berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, yaitu ketebalan solum, kebatuan permukaan (%), pH (derajat keasaman), daya hantar listrik, komposisi fraksi pasir / tekstur 3 fraksi (%), berat isi per berat Volume, porositas total, permeabilitas, redoks, dan jumlah mikroba tanah serta unsur hara tanah yang diwakili oleh parameter Nitrogen, Kalium dan Fosil. (*/FS)

Tag:

Baca Juga

Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Solusi Jangka Panjang Tambang Ilegal, Sumbar Siapkan Skema Wilayah Pertambangan Rakyat
Wako Padang Cek Penataan Kawasan Kumuh di Pasia Nan Tigo
Wako Padang Cek Penataan Kawasan Kumuh di Pasia Nan Tigo
Wawako Maigus Buka Pelatihan Siaga Bencana Kelurahan Ulak Karang Selatan
Wawako Maigus Buka Pelatihan Siaga Bencana Kelurahan Ulak Karang Selatan
Kasus Dugaan Korupsi Agunan Fiktif Anggota DPRD Sumbar: Nilai Keliru, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan
Kasus Dugaan Korupsi Agunan Fiktif Anggota DPRD Sumbar: Nilai Keliru, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menghadiri audiensi dengan Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Senin (19/1/2025).
Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, UIN IB Padang Jajaki Kerja Sama dengan KI Sumbar
Petani Pesisir Selatan Harapkan Harga Gambir Stabil Kisaran Rp 30 Ribu
Hilirisasi Cepat Gambir