DLH Bersama Unand Uji Kualitas Tanah 6 Lokasi di Padang

DLH Bersama Unand Uji Kualitas Tanah 6 Lokasi di Padang

Pengambilan sampel tanah oleh DLH Padang bekerjasama dengan Unand. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bekerjasama dengan Universitas Andalas melakukan pengambilan sampel tanah di 6 lokasi di Kota Padang, Kamis (19/1/2023).

Adapun 6 lokasi tersebut yakni Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Kurao Pagang, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kelurahan Bungus Barat, Kelurahan Kampung Jua Nan XX dan Kelurahan Batuang Taba Nan XX.

Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan tujuan pengambilan sampel tanah ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi tanah di lokasi sampling, apakah bisa dipergunakan sebagai lahan pertanian atau tidak.

Jika berdasarkan hasil uji labor nantinya didapatkan bahwa lokasi tersebut masih bagus sebagai lahan pertanian, maka diperlukan kebijakan/arahan dari Pemko Padang untuk melindungi lokasi tersebut.

“Dan jika sebaliknya, bisa menjadi dasar untuk pengusulan perubahan tata ruang di lokasi dimaksud,” jelasny, dikutip dari laman resmi pemko, Jumat (20/1/2023).

Data yang didapatkan dari sampling tanah ini akan menjadi salah satu komponen dari indeks kualitas lingkungan untuk tutupan lahan (IKTL).

Nilai IKTL ini akan berpengaruh terhadap nilai Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang menjadi acuan dalam setiap penilaian kualitas lingkungan di kota/ kabupaten/provinsi.

Ditinjau dari sisi lingkungan hidup, kondisi tanah sangat besar pengaruhnya untuk kualitas lingkungan. Tanah dapat menjadi filer alami untuk ketersediaan air bersih dan mendukung tanaman di atasnya dalam penyerapan karbon di udara.

Jika kondisi tanah rusak, maka kemampuannya akan berkurang sehingga dikhawatirkan ketersediaan air bersih akan menurun dan penyerapan karbon akan berkurang yang dapat meningkatkan potensi terjadinya efek rumah kaca di Kota Padang.

Adapun beberapa parameter yang diamati dan dilakukan pengujian di laboratorium berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, yaitu ketebalan solum, kebatuan permukaan (%), pH (derajat keasaman), daya hantar listrik, komposisi fraksi pasir / tekstur 3 fraksi (%), berat isi per berat Volume, porositas total, permeabilitas, redoks, dan jumlah mikroba tanah serta unsur hara tanah yang diwakili oleh parameter Nitrogen, Kalium dan Fosil. (*/FS)

Tag:

Baca Juga

Pemprov Sumbar Gandeng Apindo, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Lebih Luas
Pemprov Sumbar Gandeng Apindo, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Lebih Luas
PT Semen Padang Salurkan 250 Zak Semen untuk TMMD ke-128 di Padang Pariaman
PT Semen Padang Salurkan 250 Zak Semen untuk TMMD ke-128 di Padang Pariaman
3 Siswa SMK Semen Padang Borong Juara LKS 2026
3 Siswa SMK Semen Padang Borong Juara LKS 2026
3 Pesilat Sumbar Unjuk Gigi di Belgia, Ajang Internasional Jadi Tolok Ukur Kualitas
3 Pesilat Sumbar Unjuk Gigi di Belgia, Ajang Internasional Jadi Tolok Ukur Kualitas
Fadly Amran Lantik Pengurus IKTD Kota Bukittinggi Periode 2026-2030
Fadly Amran Lantik Pengurus IKTD Kota Bukittinggi Periode 2026-2030
Wako Fadly Amran Lepas 386 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Kota Padang
Wako Fadly Amran Lepas 386 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Kota Padang