Langgam.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan kode etik terhadap delapan penyelenggara pemilu Bukittinggi, pada Rabu (20/1/2021) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Sidang Nomor 160-PKE-DKPP/XI/2020 itu dilakukan terbuka secara virtual dihadiri oleh 7 Anggota DKPP yaitu Ketua merangkap aggota Muhammad, kemudian Teguh prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad Afifuddin, dan Pramono Ubadid Tantowi.
Dalam pembacaan putusan tersebut, dikatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik diajukan oleh Ketua DPD PAN Bukittinggi, Fauzan Haviz sebagai pengadu. Kemudian teradu 1 sampai 5 yaitu Ketua dan Anggota KPU Bukittinggi Heldo Aura, Beni Aziz, Dony Syahputra, Zulwida Rahmayeni dan Yasrul.
"Selanjutnya teradu 6 Rusli Hariadi, teradu 7 Asneli Warni, dan teradu 8 Heri Fatria. Mereka adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi," kata Anggota DKPP Didik Supriyanto
Dia menjelaskan, pertimbangan dalil teradu 1 sampai 5 menerangkan telah melakukan klarifikasi ke DPW PAN Sumbar pada 26 Juni 2020. Kemudian DPW PAN Sumbar telah menyerahkan SK DPD PAN Bukittinggi.
Teradu 1 sampai 5 diminta menerima pendaftaran berdoman pada SK DPD PAN yang telah diunggah di halaman KPU, berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI. Kemudian teradu 5 selaku divisi teknis, telah melaksanakan klarifikasi dengan DPW PAN Sumbar.
"Berdasarkan klarifikasi, SK DPD PAN Bukittinggi adalah yang sah, adanya konflik internal PAN ini pengadu sudah memberitahu ke teradu, teradu sudah menindaklanjuti perihal permohonan jawaban klarifikasi kepengurusan dari PAN Sumbar," katanya.
Baca juga: DKPP Sidangkan 2 Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sumbar Besok
Dalam SK DPW PAN Sumbar menetapkan Rahmi Bisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW PAN Sumbar Indra Datuk Rajo Lelo.
Selanjutnya, Anggota DKPP Teguh Prasetyo mengatakan dengan adanya rangkaian klarifikasi secara berjenjang dari para teradu, adalah bentuk kehati-hatian yang patut diapresiasi. Hal itu untuk memastikan keabsahan kepengurusan DPD PAN Bukittinggi. Hal itu patut dibenarkan.
"Teradu 1 sampai 5 dapat membuktikan kepengurusan DPD PAN yang sah Rahmi Bisma berdasarkan SK DPW PAN Sumbar," katanya.
Dengan demikian dalil pengaduan pengadu tidak terbukti. Sementara jawaban para teradu 1 sampai 5 meyakinkan DKPP dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Kemudian teradu 6 sampai 8 telah melakukan imbauan kepada KPU Bukittinggi, agar melaksanakan tahapan pemilihan 2020 bahwa calon walikota dan wakil walikota harus didukung oleh partai politik yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
DKPP menilai perbuatane teradu 6 sampai 8 dapat dibenarkan secara etika. Tentang penanganan laporan dari pengadu dapat dibenarkan secara peraturan. Pengaduan pengadu tidak terbukti.
"Teradu 6 sampai 8 telah bekerja secara profesional melakukan pengawasan pelaporan pelanggaran, telah bekerja penuh tanggungjawab dan komitmen tertinggi," katanya.
Kemudian keputusan dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad. Ia mengatakan DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kemudian memerintahkan agar merehabilitasii teradu 1 sampai 5 yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Bukittinggi.
"Kemudian merehabilitasii nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bukittinggi yaitu sebagai Teradu 6 sampai 7 terhitung sejak dibacakannya keputusan ini," katanya.
Kemudian memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan keputusan terhadap teradu 1 sampai 5 paling lambat setelah 7 hari dibacakan. Kemudian memerintahkan Bswaslu Sumbar melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan terhadap teradu 6 sampai 8.(Rahmadi/Ela)