Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Sidang dilakukan terbuka secara virtual dihadiri oleh 7 Anggota DKPP yaitu Ketua merangkap aggota Muhammad, kemudian Teguh prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad Afifuddin, dan Pramono Ubadid Tantowi.
Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan pengaduan untuk anggota Bawaslu Dharmasraya tertera dalam perkara nomor159-PKE-DKPP/XI/2020. Dalam perkara tersebut ada tiga orang menjadi teradu yaitu Ketua Bawaslu Dharmasraya Syamsu Rizal, anggota Bawaslu Dharmasraya Alde Rado, dan Lalila Husni.
"Pelaporan dari pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Fadli Aulia leison officer tim kampanye Panji Mursyidan-Yosrisal, atas nama kuasa hukum Alkhovis Syukri," katanya.
Baca juga: DKPP Sidangkan Dugaan Pembersihan Baliho Cabup Dharmasraya, Pengadu Tak Hadir
DKPP menurutnya telah menerima keterangan dari pengadu, mendengar jawaban teradu, mendengar keterangan para saksi, mendengar segala bukti dari pengadu dan teradu. Majelis anggota DKPP telah mempelajarinya secara seksama.
Kemudian Anggota DKPP Teguh Prasetyo mengatakan pada sidang sebelumnya kuasa hukum pengadu tidak dapat hadir dalam persidangan. Kemudian DKPP mendapat surat permohonan pencabutan pengaduan pada 15 Desember 2020.
"Dengan begitu pengadu berarti tidak menggunanakn hak dan kesempatan yang diberikan DKPP untuk membuktikan dalil aduan pengadu," katanya.
Sementara itu para teradu telah memberikan jawabannya dalam persidangan sebelumnya. Pada intinya para teradu sudah memberikan kesempatan selama 2 kali 24 jam agar tim kampanye Panji Mursyidan-Yosrisal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. Hingga para teradu melakukan penertiban pada 28 september 2020.
"Teradu 1,2 dan 3 memiliki jawaban yang meyakinkan dalam persidangan, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan melanggar pedoman prilaku penyelenggara pemilu," ujarnya.
Kemudian pembacaan keputusan dilakukan oleh Ketua DKPP Muhammad. Ia mengatakan para teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan melanggar pedoman prilaku penyelenggaraan pemilu.
Kesimpulan itu diputuskan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban teeadu, dan bukti dokumen. DKPP berwenang mengadili dan tidak terbukti melanggar kode etik.
"Berdasarkan itu, DKPP memutuskan pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua merehabilitasii, nama baik teradu 1 Ketua merangkap anggota Bawaslu Dharmasraya Syamsu Rizal, teradu 2 Alde Rado, teradu 3 Laila Husni," katanya.
Kemudian, DKPP juga memerintahkan agar Bawaslu sumbar melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah keputusan dibacakan DKPP. Terakhir meminta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut. (Rahmadi/ABW)