DKI Jakarta Kuasai Klasemen Sementara PON Papua, Sumbar Posisi 12

kontingen sumbar PON papua

Lokasi PON Papua. [dok. Kemenpora]

Langgam.id – Kontingen Sumatra Barat (Sumbar) masih berjuang untuk masuk peringkat 10 besar klasemen sementara PON XX Papua. Kini Sumbar berada di urutan 12 klasemen sementara.

Hingga Minggu (3/10/2021) sorem, Posisi puncak masih ditempati DKI Jakarta yang mengantongi 28 medali emas, 20 perak, dan 21 perunggu. DKI Jakarta ditempel tuan rumah Papua yang mengoleksi 21 emas, 7 perak dan 17 perunggu.

Urutan ketiga klasemen diisi Jawa Barat dengan perolehan total 62 medali, disusul Jawa Timur dan Bali yang masing-masing mengemas 39 dan 19 medali.

Lampiran Gambar Lampiran Gambar

Sedangkan Sumbar yang berada di posisi 12 baru mengantongi 1 medali emas, 2 perak dan 5 perunggung. Sumbar hanya kalah dua medali dari Jambi yang berada di urutan 11 dan tertinggal 3 medali dari Kalimantan Timur yang bertengger di posisi 11 klasemen sementara PON XX Papua.

Dari 34 provinsi yang bersaing, ada 6 provinsi yang belum mendapatkan satupun medali. Keenam provinsi itu yakni Bangka Belitung, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau dan Maluku.

 

 

Baca Juga

Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir di Kota Padang, BNPB Catat Tinggi Air Capai 1,5 Meter
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Sumbar Turunkan Puluhan Personel dan 4 Perahu untuk Evakuasi Warga
ilustrasi
Polisi Ekshumasi Makam Siswi SD Rawang Diduga Korban Perundungan Hari Ini
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK