DKI Jakarta Kuasai Klasemen Sementara PON Papua, Sumbar Posisi 12

kontingen sumbar PON papua

Lokasi PON Papua. [dok. Kemenpora]

Langgam.id – Kontingen Sumatra Barat (Sumbar) masih berjuang untuk masuk peringkat 10 besar klasemen sementara PON XX Papua. Kini Sumbar berada di urutan 12 klasemen sementara.

Hingga Minggu (3/10/2021) sorem, Posisi puncak masih ditempati DKI Jakarta yang mengantongi 28 medali emas, 20 perak, dan 21 perunggu. DKI Jakarta ditempel tuan rumah Papua yang mengoleksi 21 emas, 7 perak dan 17 perunggu.

Urutan ketiga klasemen diisi Jawa Barat dengan perolehan total 62 medali, disusul Jawa Timur dan Bali yang masing-masing mengemas 39 dan 19 medali.

Lampiran Gambar Lampiran Gambar

Sedangkan Sumbar yang berada di posisi 12 baru mengantongi 1 medali emas, 2 perak dan 5 perunggung. Sumbar hanya kalah dua medali dari Jambi yang berada di urutan 11 dan tertinggal 3 medali dari Kalimantan Timur yang bertengger di posisi 11 klasemen sementara PON XX Papua.

Dari 34 provinsi yang bersaing, ada 6 provinsi yang belum mendapatkan satupun medali. Keenam provinsi itu yakni Bangka Belitung, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau dan Maluku.

 

 

Baca Juga

Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah