Langgam.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat (Sumbar) dan Jambi memperkenalkan kebijakan khusus berupa keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Oktober hingga Desember 2024 sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.
Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penerimaan pajak di wilayah kerjanya telah mencapai Rp8,2 triliun, atau sekitar 59 persen dari target sebesar Rp13,99 triliun.
“Kami berkomitmen untuk mencapai, bahkan melebihi target Rp13,99 triliun hingga akhir tahun ini,” ujar Arif saat menghadiri Tax Gathering yang diselenggarakan di Kanwil DJP Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/9/2024).
Arif menjelaskan bahwa dalam tiga bulan ke depan, Kanwil DJP Sumbar-Jambi akan memberlakukan kebijakan khusus terkait pengurangan sanksi administrasi. Kebijakan ini dapat dianggap sebagai pengampunan sanksi bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
“Kebijakan ini merupakan langkah kami untuk meringankan beban wajib pajak serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” tambah Arif.
Selain itu, Kanwil DJP Sumbar-Jambi terus menggalakkan sosialisasi penggunaan sistem informasi Coretax. Sistem ini diharapkan mempermudah proses perpajakan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam layanan kepada wajib pajak. (*/Yh)