Divonis Bersalah Lakukan Pembunuhan, Satpam Teluk Bayur Berniat Banding

Divonis Bersalah Lakukan Pembunuhan, Satpam Teluk Bayur Berniat Banding

Suasana sidang kasus pembunuhan di Teluk Bayur. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Dua orang satpam di kawasan Teluk Bayur, Padang, Effendi Putra dan Eko Sulistiyono, dijatuhi hukuman 4,5 dan 1,5 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Adek Firdaus. Keduanya berencana mengajukan banding lewat kuasa hukum.

Pengambilan langkah banding ini lantaran terdakwa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah. Kuasa hukum terdakwa menyebut harusnya hakim melihat kronologi meninggalnya korban secara detail.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana meninggalnya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa meninggal. Apa yang menyebabkan dia meninggal dan siapa yang membawa senjata," kata Penasehat Hukum Terdakwa, Julaiddin kepada wartawan, Selasa (20/19/2020).

Menurutnya korban terbunuh karena dirinya sendiri. Sebab, korba membawa senjata tajam ke area yang sudah terlarang. Padahal Pelabuhan Teluk Bayur tersebut merupakan objek vital negara.

"Sekuriti tersebut tidak akan melakukan tindakan pidana yang disangkakan, dituduhkan dan diputuskan hari ini apabila korban Adek Firdaus menjalankan perintah saat disuruh keluar dari area Pelabuhan Teluk Bayur," tegasnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Saat Majelis Hakim membacakan putusan, pihak keluarga terdakwa dan rekan sesama profesinya sebagai satpam protes.

Pantauan langgam.id suasana sempat gaduh dan histeris. Keluarga serta rekan terdakwa menangis. Mereka menganggap putusan Majelis Hakim tidak adil.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi yang kemudian pingsan di ruang sidang.

Puluhan rekan terdakwa dengan berpakaian lengkap Satpam memprotes keras. Salah satu rekan terdakwa bahkan sempat membuka seragamnya dan memberikan kepada Majelis Hakim namun dicegat petugas.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," soraknya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polisi Masih Buru Pelaku Curas di Padang Panjang yang Sebabkan Seorang Nenek Meninggal
Pria di Padang Ditemukan Tewas di Sungai, Leher Diikat Tali lalu Diberi Pemberat Batu
Bunuh Calon Siswa TNI AL Iwan Telaumbanua, Serda Adan Terancam Hukuman Mati
Bunuh Calon Siswa TNI AL Iwan Telaumbanua, Serda Adan Terancam Hukuman Mati
Polres Sawahlunto akan melakukan tes DNA keluarga calon siswa (casis) Bintara Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) untuk mengungkap jasadnya.
Polisi Akan Tes DNA Keluarga Casis TNI yang Dibunuh, Cocokkan Mayat Ditemukan 2022 Silam
Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya
Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya
Jasad Calon Bintara Asal Nias yang Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Dikubur di Talawi
Jasad Calon Bintara Asal Nias yang Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Dikubur di Talawi
Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Calon Bintara Sudah Ditahan, Begini Kronologis Kasusnya
Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Calon Bintara Sudah Ditahan, Begini Kronologis Kasusnya