Langgam.id - Dua orang satpam di kawasan Teluk Bayur, Padang, Effendi Putra dan Eko Sulistiyono, dijatuhi hukuman 4,5 dan 1,5 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Adek Firdaus. Keduanya berencana mengajukan banding lewat kuasa hukum.
Pengambilan langkah banding ini lantaran terdakwa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah. Kuasa hukum terdakwa menyebut harusnya hakim melihat kronologi meninggalnya korban secara detail.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana meninggalnya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa meninggal. Apa yang menyebabkan dia meninggal dan siapa yang membawa senjata," kata Penasehat Hukum Terdakwa, Julaiddin kepada wartawan, Selasa (20/19/2020).
Menurutnya korban terbunuh karena dirinya sendiri. Sebab, korba membawa senjata tajam ke area yang sudah terlarang. Padahal Pelabuhan Teluk Bayur tersebut merupakan objek vital negara.
"Sekuriti tersebut tidak akan melakukan tindakan pidana yang disangkakan, dituduhkan dan diputuskan hari ini apabila korban Adek Firdaus menjalankan perintah saat disuruh keluar dari area Pelabuhan Teluk Bayur," tegasnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Saat Majelis Hakim membacakan putusan, pihak keluarga terdakwa dan rekan sesama profesinya sebagai satpam protes.
Pantauan langgam.id suasana sempat gaduh dan histeris. Keluarga serta rekan terdakwa menangis. Mereka menganggap putusan Majelis Hakim tidak adil.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi yang kemudian pingsan di ruang sidang.
Puluhan rekan terdakwa dengan berpakaian lengkap Satpam memprotes keras. Salah satu rekan terdakwa bahkan sempat membuka seragamnya dan memberikan kepada Majelis Hakim namun dicegat petugas.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," soraknya. (Irwanda/ABW)