Langgam.id - Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif Muzni Zakaria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan masjid dan jembatan yang menjeratnya. Muzni juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dan hal politiknya dicabut.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata ketua majelis hakim pengadilian Tipikor Padang, Yoserizal, Rabu (21/10/2020).
Vonis yang dijatuhkan terhadap Muzni tak bulat disepakati semua hakim. Dalam putusan ini, dua hakim menyatakan dissenting opinion dan sependapat dengan jaksa KPK terkait pembayaran ganti rugi.
Muzni dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun
Hakim menilai, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama persidangan dan memiliki riwayat penyakit jantung.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni hukuman penjara selama 6 tahun. Jaksa KPK juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375. Uang itu diterima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara. (ABW)