Dituding Kurung Tangkapan Razia di Jeruji Besi, Satpol PP Padang Bilang Begini

Dituding Kurung Tangkapan Razia di Jeruji Besi, Satpol PP Padang Bilang Begini

Kepala Satpol PP Padang Al Amin (Dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id- Kepala Satpol PP Padang Al Amin membantah telah mengurung DP (29) dalam jeruji besi Mako Satpol PP Padang. Hal ini menjawab pengakuan DP atau perempuan yang melaporkan Satpol PP Padang ke Mapolda Sumatra Barat (Sumbar) karena tidak terima di razia.

Hal itu disampaikan Al Amin kepada sejumlah wartawan usai memenuhui panggilan dan pemeriksaan Direskrimum Polda Sumbar, Kamis (23/5/2019). Menurut Al Amin, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut, selain hanya melakukan pendataan. Apalagi, Satpol PP Padang tidak memiliki sel. Sehingga tidak mungkin melakukan pengurungan.

"Apa yang kita kurung. Tempat kurung saja kita tidak punya, dengan apa kita kurung. Tugas dan wewenang Satpol PP juga tidak ada mengurung orang, sifatnya hanya pembinaan," tegasnya.

Saat memberikan klarifikasi ke Diskrimum Polda Sumbar itu, Al Amin juga menerangkan proses razia yang dilakukan Satpol PP Padang. Petugas akan membawa setiap yang tidak memiliki kartu identitas.

"Yang punya identitas, kami suruh pulang. Bagi yang tidak punya, kami lakukan pembinaan di kantor. Nanti, kalau ada orang yang menjaminnya dan ada surat pernyataan lalu di BAP, baru boleh keluar," katanya.

Al Amin tidak membantah, jika DP memang dibawa ke Mako Pol PP Padang karena tidak memiliki kartu identitas. "Tidak mungkin dia dibawa kalau memiliki kartu identitas, mustahil itu. Karena tidak punya identitas, makanya dibawa," bebernya.

Al Amin mengaku akan menghormati proses hukum. Ia akan memenuhi panggilan Polda jika kembali dipanggil.

"Prosesnya ya tergantung Polda, kalau Polda memerlukan keterangan kita lagi, tentu kita akan datang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Satpol PP Padang Al Amin dilaporkan seorang wanita berinisial DP (29) ke Mapolda Sumbar. DP yang mengaku memiliki KTP tidak senang saat dirazia Satpol PP dan menganggap tindakan penertiban tersebut merampas kemerdekaan dirinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumbar, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, DP tidak menerima perlakukan Satpol PP Padang yang merazianya. Sebab, perempuan itu memiliki KTP. Apalagi, terlapor mengaku juga dimasukkan ke dalam jeruji besi Mako Satpol PP Padang.

"DP tidak terima diamankan karena memiliki identitas. Pelapor juga tidak terima tindakan Satpol PP Padang yang mengharuskan pelapor ikut razia Satpol PP dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB," kata Onny Trimurti Nugroho membenarkan pemeriksaan tersebut, Kamis (23/5/2019).

Pelapor juga tidak menerima tindakan Satpol PP Padang yang memasukkannya beberapa jam ke dalam jeruji besi Mako Satpol PP. Peristiwa itu dialaminya pada 14 Februari 2019 lalu, di salah satu kafe di Kota Padang. Saat itu, Satpol PP mengamankan DP yang mengaku sedang duduk-duduk bersama temannya dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah penyakit masyarakat. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024