Langgam.id - Sejumlah warga yang mengaku dari Kelurahan Parupuk Tabing, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga ini berencana melaporkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Dari barang bukti yang mereka bawa ke Bawaslu Sumbar, diketahui pasangan calon yang dilaporkan adalah Mulyadi-Ali Mukni. Mereka beralasan laporan dilakukan karena menilai adanya indikasi dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut satu tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum dari pelapor, ada indikasi yang ditemukan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 73 ayat (1). Intinya ada memberikan bantuan bentuk materi. Ini politik uang," kata Kuasa Hukum Pelapor, Afirman kepada wartawan di Bawaslu Sumbar, Sabtu (3/10/2020).
Baca juga: Bawaslu Segera Sidangkan Gugatan Iriadi yang Gagal Maju Pilbup Solok
Afirman mengatakan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon ini dalam bentuk pembagian sembako. Pembagian yang diberikan kepada masyarakat berupa tote bag lengkap gambar pasangan calon.
"Isinya ada berupa beras, stiker dan kalender. Ini dibagikan sebelum masa kampanye, pertengahan September 2020 kemarin. Bukti ada," jelasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pasangan calon tersebut sangat melanggar. Padahal, masyarakat ingin pesta demokrasi berjalan adil dan demokratis.
"Ini melanggar, dan kami temukan di lokasi Parupuk Tabing, Kota Padang. Masyarakat ini menginginkan pilkada berlangsung secara fair dan demokratis. Ini sudah mencederai demokrasi," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelapor bersama kuasa hukumnya masih berada di Bawaslu Sumbar dalam mengurusi pelaporan dugaan politik uang tersebut. (Irwanda/ABW)