Langgam.id-Dua ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok diserahkan oleh seorang anggota polisi Polres Agam ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resort Agam, Senin (6/9/2021).
Kepala BKSDA Agam Ade Putra mengatakan, hewan dengan nama latin nisaetus cirrhatus itu diserahkan oleh Aipda Tri Hariyanto anggota satuan polisi perairan Polres Agam.
Dijelaskannya, dua ekor elang brontok langka itu awalnya ditemukan beberapa waktu lalu dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang, tidak jauh dari Mako Satpolair Polres Agam di Muaro Putuih nagari Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
"Melihat dua ekor burung itu tidak bisa terbang, anggota Satpolair langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari," katanya.
Baca juga: Pendaki Jatuh di Cadas, BKSDA Ingatkan Status Marapi Masih Tutup
Setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh, Aipda Tri Hariyanto selanjutnya menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan satwa tersebut. Petugas BKSDA membawa dan mengevakuasinya ke kantor resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi.
Hasil observasi, diketahui kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2 sampai 3 tahun. Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya.
Satwa masih memiliki sifat liar dan agresif sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam.
"BKSDA memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Aipda Tri Hariyanto anggota Satpolair Polres Agam yang yang telah ikut berupaya dalam penyelematan satwa burung elang brontok yang dilindungi ini," katanya.
Direncanakan satwa akan dilepaskan kembali ke alam oleh BKSDA bersama-sama dengan petugas Satpolair Polres Agam.
Elang brontok adalah burung berukuran sedang sekitar 60 centimeter dan secara morfologi mirip seperti elang jawa. Keunikan elang ini adalah dua fase yang dialaminya, yaitu fase gelam dan fase terang.
Selain itu, elang brontok juga tebagi menjadi beberapa ras dan variasi bentuk, seperti elang brontok berjambul atau tanpa jambul.