Dispora Jelaskan Alasan Kontingan PON Tidak Dilepas Bersamaan

kontingen sumbar PON papua

Lokasi PON Papua. [dok. Kemenpora]

Langgam.id - Dinas Pemuda dan Olaharaga Sumatra Barat (Sumbar) menjelaskan alasan kontingen Pekan Olahraga Nasional (PON) tidak dilepas secara bersamaan. Dispora Sumbar juga membahtah bahwa atlet dibiarkan berangkat begitu saja.

"Kita inginnya atlet, pelatih, ofisial serta kontingen dilepas secara resmi secara bersama namun kendalanya ada pertandingan yang digelar sebelum acara pembukaan resmi PON Papua pada 2 Oktober 2021," kata Kadispora Sumbar, Deddy Diantolani, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Atlet Gantole Sumbar Lanjutkan Catatan Positif di PON XX Papua 2021

Pelepasan secara resmi baru dilakukan Gubernur Mahyeldi pada Senin malam di Istana Gubernuran Kota Padang. Beberapa hari sebelumnya sebagian atlet juga sudah dilepas dan berangkat ke Papua.

Mereka yang berangkat lebih awal akan mengikuti pertandingan di empat kluster yang ada di PON Papua yakni kluster Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika dan Merauke.

Atlet yang sudah berangkat sebelum pelesanan oleh Gubernur itu dilepas Wakil Gubernur Sumbar Audy Djoinaldy pada 15 September 2020. Dalam PON XX Papua, Sumbar mengikuti 29 cabang olahraga yang dipertandingkan.

"Wagub juga melepas kontingen senam kemarin Minggu (26/9). Jadi kalau ada cabor yang meminta dilepas sebelum pelepasan resmi akan dilepas oleh Pemprov Sumbar," ujarnya.

"Jadi itu tidak benar atlet 'dilapeh ayam'. Semua kita lepas secara resmi," imbuhnya.

Baca Juga

Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing