Langgam.id - PT Mitra Kerinci mengirim somasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Dalam surat somasi tertanggal 21 Agustus 2019 tersebut, PT Mitra Kerinci meminta Pemkab menghentikan sementara kegiatan pembangunan Masjid
Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan.
Hal tersebut, menurut surat yang ditandatangani Ondi, sebagai direktur PT Mitra Kerinci itu untuk mencegah timbulnya kerugian Negara (dalam hal ini PT Mitra Kerinci) yang lebih besar lagi.
"Somasi/teguran ini tanpa mengurangi kemungkinan adanya langkah hukum perdata ataupun Pidana jika teguran/somasi ini tidak diindahkan," sebut surat itu.
Pemkab Solok Selatan melalui rilis humas yang diterima Langgam.id pada Jumat, (30/8/3019) menyesalkan somasi tersebut.
Sekretaris Daerah Solok Selatan, Yulian Efi memgatakan telah berbagai upaya dilakukan sejak 2015 silam. Antara lain memohon PT. Mitra Kerinci dan juga PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) agar mendukung pelepasan sebagian haknya untuk kepentingan publik berupa pembangunan Masjid Agung Solsel. Selain itu, menyurati Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2017, atau dua tahun silam.
Pemkab Solok Selatan menilai jika PT. Mitra Kerinci tidak sepenuhnya mendukung pembangun Masjid Agung yang sedang berjalan.
"Salah satu usaha yang pernah dilakukan adalah menyurati Bapak Presiden RI tahun 2017 silam. Dalam surat tersebut Pemkab Solsel mengajukan permohonan pembangunan Masjid Agung Solsel pada areal Hak Guna Usaha (HGU) Mitra Kerinci," katanya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada saat itu pihak Mitra Kerinci masih belum juga menyetujui lahan untuk pembangunan masjid. Walaupun berbagai usaha sudah dilakukan, mulai dari penyampaian surat, rapat Forkopimda dan tokoh masyarakat bersama direksi Mitra Kerinci dan PT. RNI di Jakarta. Serta adanya surat dukungan pembangunan masjid dari Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Gadang, Sangir, pada 3 Mei 2017.
Terakhir, menurutnya, sudah ada kesepakatan dengan ninik mamak terkait izin untuk melakukan pelelangan pembangunan Masjid Agung tersebut.
"Jika sudah selesai lelang, dan kontrak ditandatangani, tentu pekerjaan berjalan dan secara aturan. Tentu tidak mungkin dihentikan seperti itu saja di tengah jalan," ujarnya.
Ditambah lagi kesepakatan di hadapan akte notaris pada 26 Desember 2018 silam tentang kesepakatan pengikatan pelepasan hak untuk tanah Mitra Kerinci seluas 4,6 Ha untuk Masjid Agung
"Jadi, walau secara materi belum dibayarkan, tentu kita minta pihak Mitra Kerinci bisa menyikapi hal ini secara arif dan memahami jika ini adalah untuk kepentingan masyarakat Solok Selatan juga," terangnya.
Apalagi menurutnya berkas-berkas permohonan saat ini sudah berada di pihak Kementrian Agraria/BPN Pusat, bersamaan dengan permohonan pelepasan hak untuk pembangunan tower SUTT PLN yang malahan sudah selesai pembangunannya di areal HGU Mitra Kerinci juga.
Sekda meminta kepada pihak Mitra Kerinci agar melihat persoalan ini dengan penuh kearifan, dan tidak serta merta meminta penghentian pekerjaan, dan pemkab siap bayar untuk pembebasan lahan tersebut.
"Uang sebanyak 2,6 Miliar lebih tersebut sudah kita siapkan di kas daerah. Untuk pembayarannya tentu kita menunggu izin dari Kementrian Agraria tersebut. Jadi tidak perlu meminta menghentikan pekerjaan Masjid Agung yang sedang berjalan, demi kepentingan kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PT Mitra Kerinci, Ondi melalui surat resmi perusahaan nomor: 1/MK/514/VIII/2019 pada tanggal 21 Agustus 2019 memberikan teguran tertulis kepada Bupati Solok Selatan.
Dia mengatakan pada saat ini kegiatan di lapangan proses pembangunan Masjid Agung Solok Selatan masih berlanjut. Pembangunan sudah pada tahap pembangunan pondasi serta tiang pancang. Namun perusahaan meminta agar Pemkab segera menghentikan pembangunan.
"Bekenaan dengan hal tersebut untuk mencegah timbulnya kerugian Negara (dalam hal ini PT Mitra Kerinci) yang lebih besar lagi, maka dengan sangat terpaksa kami menegur Saudara agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan Masjid
Agung sampai pembayaran ganti rugi diselesaikan," katanya.
Ondi mengatakan somasi teguran juga tanpa mengurangi kemungkinan adanya langkah hukum perdata ataupun pidana jika teguran atau somasi ini tidak diindahkan. (*/Rdi)