Langgam.id - Pemerintah berupaya menurunkan angka gangguan perkembangan anak akibat gizi buruk atau stunting dari 27,6 persen pada 2019 menjadi 14 persen pada 2024. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengkoordinasikan upaya lintas sektoral itu.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatra Barat Fatmawati mengatakan, pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional. "Komitmen ini terwujud dalam masuknya stunting ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," katanya, dalam rilis yang diterima langgam.id.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi panel manajemen kasus stunting di aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Rabu (26/10/2022).
Menurut data SSGI (Studi Status Gizi Indonesia) tahun 2021, prevalensi balita stunted (tinggi badan menurut umur) berdasarkan Kab/Kota di Provinsi di Indonesia, Kab. Pasaman berada pada prevalensi 30,2 persen. Sumatra Barat berada pada prevalensi 23,3 persen.
"Tentunya ini dapat menjadi perhatian dan memotivasi kita bersama untuk mencapai target 14 persen pada tahun 2024," katanya.
Fatmawati mengatakan, berdasar rakornas pada 2021, Presiden menunjuk BKKBN sebagai koordinator pelaksana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). "BKKBN mengkoordinasikan upaya percepatan penurunan stunting ini melalui kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, lintas sektor serta lintas pemerintah Pusat dan Daerah (sampai dengan tingkat desa)," ujarnya.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting, sebagai dasar hukum BKKBN untuk melakukan berbagai upaya bersama lintas sektor terkait dalam rangka koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan.
"Menindaklanjuti mandat Perpres 72 tahun 2021, BKKBN menyusun strategi nasional percepatan penurunan stunting, yang dituangkan dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan angka Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI). RAN PASTI tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan penguatan-penguatan pada berbagai aspek serta regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk mengupayakan adanya konvergensi perencanaan dan penganggaran penurunan stunting, baik dari pemerintah pusat maupun daerah bersama pemangku kepentingan yang terlibat," katanya.
Strategi Percepatan penurunan stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional percepatan Penurunan Stunting, salah satunya adalah Audit Kasus Stunting (AKS). Audit Kasus Stunting ini diperlukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting ditiap-tiap wilayah sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
"Audit kasus stunting dilakukan melalui beberapa tahapan selama 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu mulai dari (1) calon pengantin (Catin), setelah menikah menjadi (2) PUS (Pasangan Usia Subur) yang nantinya akan merencanakan kehamilan sampai dengan melahirkan, selanjutnya (3) pada fase pasca persalinan sampai dengan anak tersebut berusia dua tahun yang dikenal dengan Baduta (Bayi/Anak di bawah dua tahun) dan balita," katanya lagi.
Baca Juga: Pemko Pariaman Gelar PKS Pencegahan Stunting Kepada Calon Pengantin
Identifikasi risiko pada audit kasus stunting ini adalah menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
"Berkenaan dengan hal tersebut diatas dilaksanakan kegiatan “Diskusi Panel Manajemen Kasus Stunting”. Diharapkan dapat dilakukan penanganan yang tepat, efektif dan efesien pada kasus stunting yang terpilih. Serta tidak menutup kemungkinan untuk ikut teratasinya kasus audit yang berbeda.
Diharapkan antara Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat dan mitra dapat saling bersinergi dan mewujudkan keluarga yang berkualitas dan mencapai target penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024," katanya.
Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS S.Ag, M.Si dalam acara tersebut mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat sangat komitmen dalam penurunan prevalensi stunting di daerah tersebut.
"Dari segi anggaran sudah maksimal semua dinas terkait selalu kita tekankan dalam penanganan stunting ini. Harapan kami kegiatan ini tidak hanya seremonial saja, tindakan yang diperlukan. Sehingga target angka 14 persen stunting di 2024 tercapai," kata Sabar AS.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas PPKB, Dinkes, Bappeda, Dinsos, Camat, Wali Nagari dan sejumlah masyarakat penerima bantuan dari BKKBN. (*/SS)