Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Diskon pajak mobil

Pameran mobil [foto: Tempo.co]

Langgam.id - Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru hingga akhir 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa perpanjangan diskon pajak mobil baru ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Terlebih penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus mengalami perkembangan.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” kata Febrio dalam keterangannya dikutip Sabtu, (18/9/2021).

Perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum bagi pemerintah dalam melanjutkan pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga triwulan II/2021.

Laju pemulihan ekonomi sejalan dengan berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini direspon positif oleh masyarakat dan dunia usaha

Insentif diskon PPnBM ini awalnya diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc.

Kemudian insentif ini juga diperuntukkan bagi kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Lalu pemerintah memperluas cakupan kategori penerima insentif ini dengan dikeluarkannya PMK Nomor 31 Tahun 2021.

Dalam beleid tersebut insentif PPnBM DTP ditambah cakupannya untuk kendaraan bermotor segmen 4x2 dan 4x4 bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc, serta local purchase paling sedikit 60 persen.

Baca juga: Polda Sumbar Jadwalkan Pemeriksaan Terlapor Dugaan Investasi Bodong Mukena

Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan di bawah 1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Kini perpanjangan PPnBM 100 persen ini diterbitkan melalu PMK 120/PMK 010/2021. Diskon PPnBM mobil baru yang semula berakhir pada Agustus lalu, diperpanjang hingga Desember 2021.

Baca Juga

Pemprov Sumbar kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama satu bulan,
Kabar Baik, Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 23 September 2023
DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023
DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023
Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Sumbar Minta Pemprov Naikkan Target Pajak Kendaraan
Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Sumbar Minta Pemprov Naikkan Target Pajak Kendaraan
fraksi-gerindra-dprd-sumbar-usul-pemprov-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan
Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan
Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan
Pemprov Sumbar kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama satu bulan,
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Maret 2022