Disita Dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas Ratusan Ekor Burung di Solok

Disita Dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas Ratusan Ekor Burung di Solok

Pelepasliaran 388 ekor burung yang disita dari seorang warga (Foto; BKSDA Sumbar)

Langgam.id-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menyita sebanyak 388 ekor burung dari tangan warga. Burung itu kemudian dilepasliarkan kembali di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono Polresta Solok menyita 388 ekor burung itu dari warga Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok. Pelaku berinisial AN panggilan A (33) yang ditangkap di Jorong Tampunik.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pedagang burung pada hari Senin 22 November 2021 oleh Polresta Solok dibantu BKSDA Sumbar," katanya, Rabu (24/11/2021).

Dia menjelaskan, operasi berhasil mengamankan 388 ekor burung baik dilindungi maupun tidak dilindungi. Kemudian mengamankan pemiliknya dengan inisial AN yang selanjutnya diamankan di Polresta Solok.

Dari hasil identifikasi jenis burung yang dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III, didapatkan data burung yang dilindungi terdiri dari tiga jenis dengan jumlah sebanyak 39 ekor dan yang tidak dilindungi 18 jenis sebanyak 349 ekor.

Setelah dilakukan identifikasi pada hari Selasa (23/11/2021) BKSDA Sumbar melakukan pelepasliaran di Suaka Margasatwa Barisan, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Pelepasliaran dilakukan bersama Polresta Solok, Yayasan FLIGHT-Protecting Indonesian’s Bird serta unsur pemerintahan nagari.

Ardi mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Solok Kota, yang telah berhasil dalam penanganan perdagangan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Solok yang telah membantu dalam proses hukum, Yayasan FLIGHT Bird , Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Barisan dan semua pihak yang terlibat.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin memelihara burung mari ketahui jenis satwa yang dilindungi, bisa dilihat di wikipedia," ujarnya.

Diketahui, sebanyak 338 satwa burung yang diamankan tidak ada ditemukan dokumen resmi sehingga pelaku dibawa ke Polres Solok Kota.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

 

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Seekor beruang Madu kembali terlihat memasuki area perumahan staf PT Mitra Kerinci di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir,
Sempat Resahkan Warga, Seekor Beruang Madu Masuk Perangkap di Solok Selatan
Tim Balai KSDA Sumbar mendatangi Bendungan PLTMH Tango di Pasaman Barat. Kedatangan ini karena adanya informasi dari masyarakat Kajai Selatan
Seekor Tapir Terjebak di Bendungan di Pasbar, BKSDA Sumbar Lakukan Verifikasi di Lokasi
Dua warga Nagari Simanau, Kecamatan Tiga Lurah, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, diserang beruang madu pada Minggu (14/4/2024).
2 Warga Simanau Kabupaten Solok Diserang Beruang Madu, 1 Luka Parah
Seekor Binturung terjebak dalam perangkap babi yang dipasang oleh masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa .
Seekor Binturung Masuk Perangkap Babi di Tanah Datar, Begini Kondisinya Kini
Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman