Langgam.id - Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Barat (Sumbar) dinilai tak tepati janjinya terhadap Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai pasca-aksi yang digelar pada Rabu (22/12/2021).
Janji untuk menuntaskan pencabutan izin Koperasi Minyak Atsiri di Silabu, Kabupaten Kepualuan Mentawai masih belum ada titik terangnya.
Menanggapi hal itu, kini Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai datangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumbar untuk minta kejelasan.
Selain Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai, pertemuan di DPRD Sumbar itu juga turut duhadiri Komisi I DPRD Mentawai dan Kadishut Sumbar serta Akademisi.
Keterangan Ketua Forum Mahasiswa (Forma) Mentawai, Heronimus Eko Zebua, bahwa ada sekitar 150 masyarakat menolak keberadaan Koperasi Silabu itu, karena mereka juga melakukan penebangan kayu.
"Ada 150 masyarakat Desa Silabu yang menolak dan juga hampir terjadi konflik horizontal," ujar Heronimus dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (13/1/2022).
Heronimus menegaskan, jangan pernah mengambil hutan Mentawai, karena itu akan menjadi salah satu cara memiskinkan masyarakat Mentawai.
"Masyarakat Mentawai itu bergantung ke hutan dalam kesehariannya," tegas Heronimus.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mentawai, Nelsen Sakarebau mengatakan, bahwa pihaknya telah terjun langsung ke lapanagan dan bertemu dengan masyarakat terkait keberadaan Koperasi Minyak Atsiri itu.
"Masyarakat di sana ada yang pro dan kontra, kalau tidak ada pro dan kontra, tidak ada konflik sosial. Maka, posisi DPRD ketika itu, menengahi pertemuan tersebut, saat itu ketua koperasi menyampaikan kegiatan yang dilakukanya sudah sesuai prosedur dan izin yang dikeluarkan Dishut," ujar Nelsen.
Hasil pertemuan bersama masyarakat waktu itu, kata Nelsen, akan menyepakati batas tanah dalam pengelolaan Koperasi Minyak Atsiri itu.
Baca juga: Dituntut Cabut Izin Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, Dishut Sumbar Minta Waktu Seminggu
"Bagi yang setuju, silakan dikut. Bagi yang tidak setuju, tidak ada hak koperasi di atas tanah mereka, dan mereka tidak lagi bagian dari koperasi, baik perorangan atau mengatasnamakan suku," katanya. (Fachri Hamzah)