Dishut Dinilai Tak Tepati Janji, Penolakan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Berlanjut

Langgam.id - Dishut Sumbar dinilai tak tepati janjinya terhadap Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai pasca-aksi pada Rabu (22/12/2021).

Pertemauan di DPRD Mentawai terkait keberadaan Koperasi Minyak Atsiri di Silabu, Mentawai. (Foto: Fachri Hamzah/Langgam.id)

Langgam.id - Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Barat (Sumbar) dinilai tak tepati janjinya terhadap Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai pasca-aksi yang digelar pada Rabu (22/12/2021).

Janji untuk menuntaskan pencabutan izin Koperasi Minyak Atsiri di Silabu, Kabupaten Kepualuan Mentawai masih belum ada titik terangnya.

Menanggapi hal itu, kini Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai datangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumbar untuk minta kejelasan.

Selain Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai, pertemuan di DPRD Sumbar itu juga turut duhadiri Komisi I DPRD Mentawai dan Kadishut Sumbar serta Akademisi.

Keterangan Ketua Forum Mahasiswa (Forma) Mentawai, Heronimus Eko Zebua, bahwa ada sekitar 150 masyarakat menolak keberadaan Koperasi Silabu itu, karena mereka juga melakukan penebangan kayu.

"Ada 150 masyarakat Desa Silabu yang menolak dan juga hampir terjadi konflik horizontal," ujar Heronimus dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (13/1/2022).

Heronimus menegaskan, jangan pernah mengambil hutan Mentawai, karena itu akan menjadi salah satu cara memiskinkan masyarakat Mentawai.

"Masyarakat Mentawai itu bergantung ke hutan dalam kesehariannya," tegas Heronimus.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mentawai, Nelsen Sakarebau mengatakan, bahwa pihaknya telah terjun langsung ke lapanagan dan bertemu dengan masyarakat terkait keberadaan Koperasi Minyak Atsiri itu.

"Masyarakat di sana ada yang pro dan kontra, kalau tidak ada pro dan kontra, tidak ada konflik sosial. Maka, posisi DPRD ketika itu, menengahi pertemuan tersebut, saat itu ketua koperasi menyampaikan kegiatan yang dilakukanya sudah sesuai prosedur dan izin yang dikeluarkan Dishut," ujar Nelsen.

Hasil pertemuan bersama masyarakat waktu itu, kata Nelsen, akan menyepakati batas tanah dalam pengelolaan Koperasi Minyak Atsiri itu.

Baca juga: Dituntut Cabut Izin Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, Dishut Sumbar Minta Waktu Seminggu

"Bagi yang setuju, silakan dikut. Bagi yang tidak setuju, tidak ada hak koperasi di atas tanah mereka, dan mereka tidak lagi bagian dari koperasi, baik perorangan atau mengatasnamakan suku," katanya. (Fachri Hamzah)


Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tim SAR
SAR Mentawai Evakuasi Nelayan Hilang di Perairan Mapadegat
PBPH PT SPS di Pulau Sipora Bakal Mempersempit Ruang Hidup Orang Mentawai
PBPH PT SPS di Pulau Sipora Bakal Mempersempit Ruang Hidup Orang Mentawai
SAR Mentawai
Kesiapsiagaan Kondisi Darurat, SAR Mentawai Gelar Simulasi Evakuasi Kecelakaan Kapal
Saat Bersua Utusan Istana di Sipora, Bupati Mentawai Sampaikan Penolakan Sekaitan Izin PT SPS
Saat Bersua Utusan Istana di Sipora, Bupati Mentawai Sampaikan Penolakan Sekaitan Izin PT SPS
6 Korban Boat Terbalik di Mentawai Selamat Setelah Berenang Berjam-jam ke Daratan
6 Korban Boat Terbalik di Mentawai Selamat Setelah Berenang Berjam-jam ke Daratan
Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora
Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora