Langgam.id - Dinas Perhubungan Kota Padang (Dishub) menunggu sidang paripurna terkait kenaikan tarif angkutan kota (angkot). Pembahasan usulan kenaikan tarif telah dilakukan bersama DPRD Padang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani mengatakan, usulan angka kenaikan tarif angkutan kota telah diterima. Sebelumnya, kenaikan mencapai 30 persen dan tergantung zona trayek yang dilalui.
Namun, kata Yudi, dalam pembahasan terdapat pembulatan harga. Sehingga tidak menyulitkan sopir angkutan kota dalam penerapan di lapangan.
"Setelah selesai paripurna, keluar surat keputusan anggota dewan. Selanjutnya baru keluar surat keputusan wali kota," ujar Yudi saat dihubungi Langgam.id, Rabu (14/9/2022).
Menurut Yudi, pihaknya melibatkan YLKI sebagai perwakilan pengguna jasa dan Organda merupakan penyedia jasa angkutan kota.
Baca Juga: Dishub Usulkan Kenaikan Tarif Angkot di Padang 30 Persen
"Keduanya menerima. Sekarang masih menunggu jadwal paripurna," katanya.
Diketahui, Dishub Kota Padang mengusulkan kenaikan tarif angkot 30 persen pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Persentase ini didapat dari hasil survei lapangan yang dihitung dari suku cadang kendaraan.
—