Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Kena Derek dan Denda

Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Kena Derek dan Denda

Dinas Perhubungan Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan. (Foto: Dok. Diskominfo Kota Padang)

Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menggelar penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan. Sejumlah mobil yang ditertibkan kena derek ke kantor Satpol PP dan juga dikenai denda.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade dalam keterangan tertulisnya menyatakan, selama Ramadan, pihaknya terus menggelar penertiban untuk kendaraan yang membandel parkir di badan jalan.

"Kita sudah lakukan di beberapa daerah Kota Padang. Hari ini, kita melakukan penertiban di sepanjang jalan Seberang Padang hingga jalan Sutan Syahril Kota Padang," katanya, sebagaimana dirilis Diskominfo, Senin (10/4/2023).

Lokasi 5 kendaraan yang ditertibkan selama bulan ramadhan yaitu dua kendaraan di daerah Sawahan, dua kendaraan di jalan depan Basko Mall, dan satu kendaraan di jalan Sutan Syahril.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku hingga lebaran idul fitri 2023 mendatang saja, namun juga diberlakukan hingga seterusnya. Terutama di tempat-tempat yang terkenal ramai kendaraan parkir melanggar aturan.

Penertiban juga dilakukan kepada kendaraan juga yang parkir di badan jalan dengan tujuan berdagang menggunakan mobil. Tindakan penertiban itu, pihaknya menderek dan menitipkan kendaraan di Mako SatPol PP Padang.

"Ini akan ditindaklanjuti sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021. Satu mobil avanza dan satu lagi mobil sedan, sesuai dengan Perwako nomor 32 tahun 2021, kalau untuk derek sanksinya yaitu membayar denda derek sebesar Rp500 ribu satu kendaraan yang langsung masuk ke kas Pemko Padang," ujarnyanya.

Sebelumnya, Dishub juga sudah melakukan penertiban di depan Basko Mall, (9/4). Sebanyak dua kendaraan membandel yang parkir di badan jalan. Akibatnya, dua kendaraan tersebut langsung di derek oleh Dishub Padang.

Dishub Padang terus mengimbau seluruh pengguna jalan di Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan yang ada di dalam berlalu lintas. Tidak hanya itu, keselamatan berlalu lintas berlalu lintas harus diperhatikan karena bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.

"Kita imbau masyarakat pengguna jalan, kendaraan sesuai dengan aturan dan tempat yang telah diperuntukan khusus untuk parkir. Ini demi ketertiban dan kelancaran berlalu lintas kita bersama," katanya. (*/SS)

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara