Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Kena Derek dan Denda

Dishub Padang Tertibkan Kendaraan Parkir di Badan Jalan, Kena Derek dan Denda

Dinas Perhubungan Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan. (Foto: Dok. Diskominfo Kota Padang)

Langgam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menggelar penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan. Sejumlah mobil yang ditertibkan kena derek ke kantor Satpol PP dan juga dikenai denda.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade dalam keterangan tertulisnya menyatakan, selama Ramadan, pihaknya terus menggelar penertiban untuk kendaraan yang membandel parkir di badan jalan.

“Kita sudah lakukan di beberapa daerah Kota Padang. Hari ini, kita melakukan penertiban di sepanjang jalan Seberang Padang hingga jalan Sutan Syahril Kota Padang,” katanya, sebagaimana dirilis Diskominfo, Senin (10/4/2023).

Lokasi 5 kendaraan yang ditertibkan selama bulan ramadhan yaitu dua kendaraan di daerah Sawahan, dua kendaraan di jalan depan Basko Mall, dan satu kendaraan di jalan Sutan Syahril.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku hingga lebaran idul fitri 2023 mendatang saja, namun juga diberlakukan hingga seterusnya. Terutama di tempat-tempat yang terkenal ramai kendaraan parkir melanggar aturan.

Penertiban juga dilakukan kepada kendaraan juga yang parkir di badan jalan dengan tujuan berdagang menggunakan mobil. Tindakan penertiban itu, pihaknya menderek dan menitipkan kendaraan di Mako SatPol PP Padang.

“Ini akan ditindaklanjuti sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021. Satu mobil avanza dan satu lagi mobil sedan, sesuai dengan Perwako nomor 32 tahun 2021, kalau untuk derek sanksinya yaitu membayar denda derek sebesar Rp500 ribu satu kendaraan yang langsung masuk ke kas Pemko Padang,” ujarnyanya.

Sebelumnya, Dishub juga sudah melakukan penertiban di depan Basko Mall, (9/4). Sebanyak dua kendaraan membandel yang parkir di badan jalan. Akibatnya, dua kendaraan tersebut langsung di derek oleh Dishub Padang.

Dishub Padang terus mengimbau seluruh pengguna jalan di Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan yang ada di dalam berlalu lintas. Tidak hanya itu, keselamatan berlalu lintas berlalu lintas harus diperhatikan karena bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.

“Kita imbau masyarakat pengguna jalan, kendaraan sesuai dengan aturan dan tempat yang telah diperuntukan khusus untuk parkir. Ini demi ketertiban dan kelancaran berlalu lintas kita bersama,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Kabut Asap Riau
Kualitas Udara di Padang dan Padang Pariaman Tidak Sehat Siang Ini
Kondisi Tambah Kritis, Dua Siswa Diduga Keracunan MBG Pariaman Dirujuk ke M Djamil 
Kondisi Tambah Kritis, Dua Siswa Diduga Keracunan MBG Pariaman Dirujuk ke M Djamil 
Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Udara Padang Kembali Memburuk, Pemko Terapkan PJJ Hari Ini
Pengunjung Meninggal di Vegas Club, Polisi Soroti Indikasi Peredaran Narkoba
Pengunjung Meninggal di Vegas Club, Polisi Soroti Indikasi Peredaran Narkoba
Pengunjung Meninggal di Vegas Club, Satpol PP Padang Bakal Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Pengunjung Meninggal di Vegas Club, Satpol PP Padang Bakal Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Fakta-Fakta Sengketa PT HSH dan Pemprov Sumbar di Lembah Anai