Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah agar dapat menerbitkan parkir liar. Sebab, persoalan parkir liar tak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga mengganggu iklim investasi.
Menanggapi persoalan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengakui telah berupaya untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di Kota Padang. Namum, para juru parkir liar yang nakal selalu 'kucing-kucingan' dengan petugas.
"Kami memang selalu buru, sering melakukan penertiban, tapi juru parkir liar ini setelah ditertibkan mereka kembali lagi. Memang kami dan petugas selalu kucing-kucing seperti itu," ujar Kepala Dishub Kota Padang, Dian Fakhri dihubungi Langgam.id via telepon, Rabu (6/11/2019).
Diakuinya, parkir liar di Kota Padang terdapat di beberapa lokasi, seperti di rumah makan dan pertokoan. Namun, ia mengklaim, tidak terlalu banyak parkir liar yang berada di jalan umum, yang akan menganggu arus lalu lintas serta keselamatan pengendara.
"Yang dimaksud parkir liar itu apa istilahnya? Kota Padang seluas ini. Misalkan, seperti di depan rumah makan, tiba-tiba ada orang yang menjadi juru parkir, memang banyak dan belum di bawah binaan kami. Walaupun, rompi yang dipakai dan dibeli ada tulisan Dishub-nya," ucap Dian.
Dikatakannya, tugas fungsi Dishub hanya dua, yaitu memperlancar arus lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas. Ia menegaskan, untuk parkir liar yang berada di tepi jalan umum tidak seberapa dan selalu dilakukan penertiban.
Tahun 2019 ini, katanya, terdapat 221 juru parkir yang telah resmi meneken kontrak dengan Pemerintah Kota Padang. Juru parkir resmi yang telah dibina itu mayoritas berada di pusat kota dan memiliki lahan parkir di sekitar tepi jalan umum.
"Umumnya 221 juru parkir berkontrak dengan Pemerintah Kota Padang, itu mereka di tepi jalan saja. Kalau di gedung-gedung kerja sama dengan pihak ketiga, bayar pajak perparkiran masuk Bapenda," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk ratusan juru parkir resmi ini, kata Dian, memiliki lahan perparkiran masing-masing. Mereka akan menyetor pemasukan ke Pemerintah Kota Padang sesuai perjanjian dalam kontrak.
"Juru parkir ini punya lahan parkir seperti panjangnya 50 meter, nah kami lakukan pembinaan dulu, lalu teken kontrak. Misalkan, Rp5 juta satu bulan, setelah diuji coba, sepakat, baru dibuat perjanjian berapa untuk juru parkir dan berapa setor ke Pemerintah Kota Padang," katanya.
Menurut Dian, untuk saat ini jumlah setoran bagi para juru parkir resmi bervariasi, tergantung panjang lahan yang dikelola.
Namun, ia tidak menampik, target pemasukan kas daerah dari perparkiran cukup tinggi mencapai Rp4 miliar lebih dalam setahun.
"Target besar, tapi dalam pengalaman dari tahun ke tahun, belum pernah tembus (target). Rp 2 miliar dalam satu tahun engga pernah dapat, paling tinggi Rp 1,7 miliar," tuturnya. (Irwanda/ZE)