Disembunyikan Dalam Kotak Lampu, Pelaku Perdagangan Kukang Ditangkap

Disembunyikan Dalam Kotak Lampu, Pelaku Perdagangan Kukang Ditangkap

Dua ekor kukang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu. (foto: BKSDA Sumbar)

Langgam.id - Seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang dengan inisial HJ (45) ditangkap oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021).

Pelaku merupakan  warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. HJ diamankan ketika membawa dan akan menjual satwa langka dan dilindungi jenis kukang atau Nycticebus Coucang dengan jumlah dua ekor.

Kepala BKSDA Agam Ade Putra menjelaskan, awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping menuju ke Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

"HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya," katanya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Sempat Dikira Macan Dahan, 3 Kucing Hutan Diserahkan Warga Payakumbuh ke BKSDA

Ia menambahkan, bersama pelaku juga diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu. Kemudian juga diamankan sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Ade mengungkapkan, kondisi kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit. Kondisi ini membuat kukang tampak stres karena susah untuk bergerak.

"Saat kotak itu dibuka juga disaksikan oleh perangkat Nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut," katanya.

Baca juga: Ditemukan di Rumah Warga, Seekor Kucing Hutan Dilepas BKSDA di Kawasan Unand

Pelaku sendiri sebutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah," katanya..

Kukang sendiri adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di dunia internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024