Berita berita Agam - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diselamatkan Warga, BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling di Cagar Alam Maninjau.
Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor trenggiling di hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Minggu (5/6/2022).
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, satwa langka bernama latin manis javanica itu diselamatkan oleh Yosa Mahendra, warga Jorong Bamban Nagari Ampek Koto Palembayan, Agam bersama dua orang temannya ketika melintas di jalan raya pada Rabu (22/02) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Yosa yang mengetahui satwa tersebut dilindungi dan takut akan terlindas oleh kendaraan yang melintas, bersama temannya dia berupaya menyelematkan. Selanjutnya melaporkan kepada perangkat nagari setempat," katanya.
Satwa selanjutnya dievakuasi tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin dan diserahkan kepada petugas resor konservasi wilayah Maninjau. Satwa dibawa ke kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.
Hasil observasi, trenggiling itu diketahui berkelamin jantan, dengan berat mencapai 8 kilogram, panjang 110 centimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya.
"Melihat kondisi trenggiling yang dalam kondisi baik itu, BKSDA Sumbar memutuskan melepaskan ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2022," katanya.
Ardi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi. Dia berharap hal ini akan menjadi contoh teladan bagi warga lainnya.
Dia menyebut, setidaknya lima kasus dengan 10 orang pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumbar bersama para pihak sepanjang 2021-2022.
"Kedepannya BKSDA akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar," katanya.
Dijelaskannya, trenggiling merupakan satwa langka yang banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.
"Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan," katanya.
Di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Buaya Muara yang Serang Warga di Air Bangis Pasaman Barat Dievakuasi BKSDA Sumbar
Sesuai Pasal 21, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
—