Disdik Sumbar Perpanjang PPDB Online SMA Hingga 8 Juli

Disdik Sumbar Perpanjang PPDB Online SMA Hingga 8 Juli

Halaman Login PPDB Sumbar. (Foto: ppdbsumbar.id)

Langgam.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK selama dua hari. Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri menjelaskan perpanjangan jadwal dilakukan sampai Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya, pendaftaran di halaman https://ppdbsumbar2020.id tersebut, direncanakan akan ditutup pada Senin (6/7/2020).  “Iya diperpanjang, lihat saja informasi lebih di website, sudah kita umumkan,” katanya.

Ia menjelaskan perpanjangan dilakukan dalam rangka merampungkan proses validasi dan verifikasi data, hasil seleksi untuk jalur zonasi, Afirmasi atau Inklusi dan perpindahan Orang Tua yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 7 Juli 2020 menjadi 9 Juli 2020. Bagi siswa yang mengalami masalah dalam pendaftaran diminta untuk melaporkan ke sekolah yang dituju. Di sana akan ada tim yang akan memberikan.

Sebelumnya perpanjangan juga merupakan rekomendasi dari Komis V DPRD Sumbar saat rapat pada Senin (6/7/2020). Permintaan perpanjangan karena banyaknya laporan dari masyarakat mengalami kesulitan saat mendaftar PPDB.

Baca Juga: DPRD Sumbar Minta PPDB Online SMA Diperpanjang 2 Hari Lagi

Pengumuman bagi yang telah lulus dilakukan pada 9 Juli 2020. Bagi peserta yang lulus dapat mendaftar ulang pada tanggal tersebut sampai 10 Juli 2020. Sementara, bagi pendaftar jalur prestasi dilakukan pada 8 Juli 2020. Pendaftaran tahap ke dua bagi SMA pada 10 Juli dan tahap ke dua bagi SMK 9 Juli.

Dalam pengumuman info di situs PPDB Sumbar disebutkan, penguman hasil ditunda, pertama, dalam rangka proses validasi dan verifikasi peserta, hasil seleksi PPDB 2020 untuk jalur zonasi, Afirmasi/Inklusi dan perpindahan orang tua yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 7 Juli 2020 menjadi 9 Juli 2020.

Kedua, bagi calon peserta PPDB yang kesulitan mendaftar dapat berkonsultasi dengan panitia PPDB yang berada disekolah yang dituju sebagaimana jadwal terlampir.

Ketiga, bagi calon peserta PPDB yang menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti KK (kartu keluarga), diminta mengunduh surat pernyataan yang ada pada menu info di website ppdbsumbar.id yang ditanda tangani serta dibubuhi materai 6000 oleh orang tua/wali peserta didik.

Keempat, jika dalam proses validasi dan verifikasi ditemukan keterangan palsu, maka calon peserta didik dicabut hak bersekolah ditempat yang dituju dan orang tua siswa dapat diproses secara hukum. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI