Dinsos Padang Ajak Perusahaan Bantu Warga Terdampak PPKM

dinsos padang

Kepala Dinas Sosial Padang Afriadi [Pemko Padang]

Langgam.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang mengajak perusahaan-perusahaan untuk membantu warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi mengatakan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, warga yang terdampak PPKM sebanyak 66.000 kepala keluarga (KK).

Namun dari jumlah tersebut, pemerintah hanya membantu sebanyak 35.000 KK. “Sehingga masih ada 31.000 KK lagi yang belum mendapat bantuan. Saya berharap ada bantuan dari perusahaan untuk membantu warga yang belum dapat,” katanya, dilansir dari Info Publik, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Terdampak PPKM, 18.400 Keluarga di Kota Padang Terima Bansos

Ia mengatakan, Pemko Padang baru saja menerima bantuan sembako sebanyak 1.310 paket dari Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar.

“Semoga bantuan yang kita berikan itu dapat meringankan beban hidup bagi warga yang terdampak PPKM,” harapnya.

Baca Juga

OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum