Langgam.id - Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mengusulkan penggunaan hak interpelasi kepada Wali Kota Padang, Hendri Septa. Alasannya, karena gagal mendaftarkan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Budi Syahrial mengatakan, pengajuan hak interpelasi dilakukan karena gagalnya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam membuka formasi guru PPPK yang telah di buka oleh pemerintah pusat.
"Kita dari komisi I DPRD akan menginisiasi mempergunakan hak interpelasi kepada Wali Kota Padang karena ketidakbecusan dalam memperjuangkan hak 1.228 guru honorer yang seharusnya telah mendapatkan hak sebagai guru PPPK di Kota Padang," ujar Budi kepada langgam.id, Rabu (24/8/2022).
Budi menjelaskan, ia beserta Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Jonedi Hendri dan beberapa anggota DPRD Padang yang lain, sudah ada inisiasi untuk menggunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang.
"Kita sedang melobi anggota-anggota DPRD Kota Padang, kami yakin semua anggota DPRD Padang turut ikut menyetujuinya," ucapnya.
Mengajukan hak interpelasi itu, lanjut Budi, hanya diperlukan tandatangan persetujuan tujuh orang anggota DPRD Kota Padang dari dua fraksi yang berbeda. Saat ini, dirinya sudah mendapatkan hak tersebut.
"Alhamdulillah, beberapa kawan-kawan dari beberapa fraksi sudah sepakat dengan kami untuk melayangkan hak interpelasi itu," paparnya.
Hak interpelasi, tegas Budi, merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Diketahui, Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Padang. Mereka meminta DPRD Kota Padang turut serta memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan status guru PPPK di Kota Padang.
—