Langgam.id - Wakil Bupati Agam Irwan Fikri memaparkan sejumlah strategi dan kebijakan pengendalian covid-19 di daerah tersebut. Strategi dan kebijakan tersebut dinilai mampu menekan laju penularan covid-19.
Irwan menjelaskan, bahwa strategi penanganan covid-19 di Agam terbagi menjadi dua kategori. Yakni medis dan non medis.
"Kategori medis antara lain sosialisasi penerapan 5M, penyediaan tempat rawatan dan isolasi, vaksinasi bagi masyarakat dan ASN, serta pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T)," ujarnya saat menjadi narasumber webinar yang digelar Program Sarjana Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammad Nasir Bukittinggi, Kamis (2/9/2021).
Irwan menambahkan, kapasitas tempat rawatan di RSUD Lubuk Basung terdapat 70 tempat tidur, gedung BLK dengan kapasitas 24 tempat tidur.
“Kemudian, sejak Januari kami menggencarkan pemberian vaksinasi covid-19 kepada tenaga medis dan pelayan publik serta ASN. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan herd imunity masyarakat,” ujar Irwan yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19.
Irwan mengungkapkan, penularan covid-19 cukup masif terjadi pada Juli 2021. Kondisi tersebut membuat tenaga kesehatan setempat kewalahan.
"Mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Agam membuat kebijakan menambah tenaga medis yang notabene sebagai garda terdepan penanganan covid-19," ujarnya seperti dilansir amcnews.co.id.
Kemudian terang Irwan, untuk strategi dan kebijakan di sektor nonmedis, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan para ulama. Seperti menggandeng ulama sebagai informasi covid-19 kepada jamaah.
Baca juga: Bupati Agam Minta Perantau Investasi di Kampung Halaman
Di bidang ekonomi, pihaknya menggerakan UMKM agar tetap tumbuh di masa pandemi. Seperti memproduksi alat pelindung diri.
"Di bidang pariwisata, bekerja sama dengan pengelola dan masyarakat untuk membatasi kunjungan wisata," tuturnya.
Irwan mengatakan, Kabupaten Agam juga gencar menjalin koordinasi penerapan prokes di segala lapisan masyarakat. Seperti mengaktifkan posko satgas dan tempat isolasi mandiri terpusat hingga tingkat nagari.
Kemudian kata Irwan, Satgas Penanganan Covid-19 Agam juga gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Kemudian sejumlah regulasi terkait kewaspadaan penyebaran covid-19 juga diterbitkan.
“Kebijakan seperti instruksi bupati, surat edaran bupati, suran edaran bersama forkopimda juga diterbitkan. Hal itu semata-mata dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi covid-19,” terang Irwan.