Dinilai Cederai UU Keperawatan, PPNI Sumbar Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

Dinilai Cederai UU Keperawatan, PPNI Sumbar Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

Ilustrasi perawat. [Dok. Petugas Kesehatan Agam]

Langgam.id - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatra Barat (Sumbar) menolak keras pengesahan RUU Kesehatan omnibus law karena dinilai mengganggu UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Penolakan itu menyikapi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Ketua DPW PPNI di 34 provinsi seluruh Indonesia.

"Rapimnas itu untuk merespons adanya rencana RUU tentang Kesehatan dalam prolegnas prioritas PPNI tahun 2023," kata Ketua DPW PPNI Sumbar Meta Seprinel, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari satu juta perawat di Indonesia merasa perlu bersikap, mengingat dengan metode omnibus law akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Sampai sekarang kami merasakan UU tersebut sudah berjalan dengan baik, realisasinya pun tidak ada masalah sama sekali. Jadi tidak ada alasan UU kita diganggu oleh RUU Kesehatan tersebut," tuturnya.

Meta mengatakan, UU No 38 Tahun 2014 itu pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.

Adanya UU Kesehatan yang bersifat omnibus law itu, kata dia, berarti telah menggeneralkan seluruh profesi kesehatan. Pihaknya khawatir jika UU 38 Tahun 2014 dicabut, profesi perawat tidak lagi memiliki pedoman yang khusus.

Keberadaan UU tersebut pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.

"Alih-alih mengapresiasi perjuangan tenaga kesehatan dalam perang melawan Covid-19, yang telah menelan korban lebih dari 700 perawat yang gugur, justru UU Keperawatan sebagai kebanggan perawat Indonesia yang sudah diperjuangkan lebih dari 25 tahun terancam digerus dengan hadirnya RUU Kesehatan," katanya.

UU Keperawatan sudah mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindungan klien atau masyarakat maupun perawat itu sendiri.

"Keperawatan tidak bisa disamakan dengan profesi yang lain. Artinya tidak lagi berdiri sendiri dengan hadirnya RRU Kesehatan ini," tuturnya.

Disisi lain, DPW PPNI Sumbar juga mengkhawatirkan adanya kredensial-kredensial terhadap perawat, baik itu lulusan dari luar negeri ke Indonesia maupun dalam negeri membutuhkan kredensial untuk menjaga mutu.

Sejauh ini dikatakannya, langkah-langkah yang sudah dilakukan PPNI Pusat dalam menolak UU Kesehatan (omnibus law), melakukan pendekatan audiensi dengan pimpinan-pimpinan pemerintah. Bahkan juga sudah sampai kepada pembicaraan dengan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

"Presiden juga menginginkan hal ini untuk dibicarakan terlebih dahulu, kemudian juga sudah ketemu dengan anggota dewan (DPR RI) Komisi IX, dan ada juga pertemuan terbuka dengan profesi yang lain seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kebidanan semuanya juga menolak hal tersebut," katanya.

Baca Juga: Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Buruh Ditemui Ketua DPRD Sumbar

Langkah berikutnya, seluruh pihak PPNI baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota tetap melakukan audiensi. Mengadakan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Hukum, dan jika perlu pihaknya akan kembali menemui Presiden untuk membahas hal tersebut.

Baca Juga

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun