Langgam.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan di atas rel kereta api. Kegiatan tersebut dinilai sangat membahayakan.
Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumbar Ujang Rusen Permana mengatakan, pada saat bulan Ramadan, di beberapa daerah, banyak masyarakat yang menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau ngabuburit dengan cara bermain di jalur kereta api.
Selain membahayakan, hal tersebut dinilai juga melanggar pasal 181 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan jelas bahwa masyarakat dilarang untuk berkegiatan di jalur kereta api seperti misalnya bermain.
"Atau hanya sekedar duduk-duduk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka. Hal tersebut sangat berbahaya untuk keselamatan," katanya.
Larangan tersebut terangnya, tertuang dalam pasal 181 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Masyarakat dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran bisa berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Untuk menikmati keindahan sore Ramadan, lebih baik melaksanakan perjalanan menggunakan kereta api," katanya.
Ia menjelaskan, PT KAI sendiri saat ini menyediakan tiga kereta api yang bisa dimanfaatkan untuk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka puasa.
Yaitu, Ada KA Sibinuang relasi Padang - Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP, dan KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Stasiun Kayu Tanam.
"Untuk menggunakan perjalanan kereta api, masyarakat bisa melaksanakan pemesanan melalui aplikasi KAI Access. Ada pun untuk pembelian tiket kereta api di stasiun hanya dilayani tiga jam sebelum keberangkatan," ucapnya. (Rahmadi/yki)