Langgam.id - Dinas Perdagangan Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akan menutup toko milik pedagang di pasar yang kedapatan melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Mereka juga akan memperketat pengawasan di pasar-pasar.
"Kami tidak ingin lagi ada klaster di pasar, kami tidak main-main, kalau ada pedagang yang tidak mematuhi kami akan tutup tokonya dan izinnya dicabut, begitu juga bagi pengunjung pasar akan ditindak sesuai perda," kata Kepala Dinas Perdagangan Padang Andre Algamar, Rabu (15/9/2020).
Andre mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pimpinan, kemudian memberikan sejumlah instruksi kepada petugas terkait perda yang baru disahkan itu. Petugas di pasar akan diminta melanjutkan penjagaan di posko check point yang sebelumnya sudah ada.
"Kita melanjutkan check point untuk menjaga agar masyarakat makai masker, pelindung, menjaga jarak, kemudian kami tetap mengimbau seluruh pedagang dan pengunjung pasar agar selalu menjaga protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Perda Disahkan, Ini Kewajiban Protokol Kesehatan Pelaku Usaha di Sumbar
Saat ini ada 9 pasar yang dikelola oleh Pemko Padang terdiri dari 1 pasar induk Pasar Raya Padang dan 8 pasar satelit. Semua pasar itu memang sudah memiliki check point.
Di pasar Raya Padang menurutnya sudah ada petugas sejak pukul 03.00 WIB karena pasar sudah mulai aktif. Ia berharap tidak ada lagi klaster penyebaran covid-19 di pasar bahkan kalau perlu penanganan covid-19 pasar di Padang bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
"Kita bentuk tim baru lagi, tentu yang mengerti dengan perda baru yang diterbitkan itu, suka tidak suka pemerintah harus ada di pasar melindungi warganya dan pedagang itu sendiri," ucap Andre. (Rahmadi/ABW)