Langgam.id - Sampai saat ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Online) SMA dan SMK di Sumatra Barat belum juga dimulai. Kepastian kapan pembukaan PPDB tersebut masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatra Barat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatra Barat, Bustavidia, dihubungi di Padang, Selasa, (18/6/2019) mengatakan pergub tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB Online) SMA dan SMK itu masih proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pergubnya belum keluar. Kemungkinan keluarnya tanggal 20 Juni ini. Masalahnya, pergub ini fasilitasi dulu ke Kemendagri, sampai kini belum turun," katanya.
Menurutnya, setelah selesai proses di Kemendagri nanti, akan segera ditandatanggani oleh gubernur dan akan memfasilitasi PPDB Online SMA dan SMK itu.
Bustavidia mengatakan, petunjuk teknis tentang pelaksanaan, persyaratan, jadwal dan lainnya sudah disediakan. Akan dijelaskan dalam pergub. Ia meminta masyarakat yang anaknya akan mendaftar SMA dan SMK agar bersabar menunggu semua proses selesai.
"Kita minta masyarakat agar bersabar terlebih dahulu. Kita harus jelas. Nanti kalau kita terima-terima saja, sementara tidak jelas dan sesuai dengan petunjuk, bisa bermasalah hukum kita ke depan," ujarnya.
Pergub yang ditunggu itu juga mengatur zonasi yang telah dibahas Dinas Pendidikan Sumbar bersama Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, Sumbar memiliki aturan zonasi tingkat kabupaten kota, bukan zonasi tingkat wilayah sekitar sekolah berada. Zonasi tingkat wilayah, menurutnya, tidak tepat dilakukan di Sumbar karena jumlah penduduk tidak berimbang di sekitar sekolah.
"Kita tidak berbanding lurus jumlah masyarakat dengan sekolah. Kalau itu yang dilaksanakan, sekolah seperti SMA 1, SMA 2, dan SMA 10 Padang, itu pasti akan kekurangan siswa, karena jumlah KK disana sedikit," katanya.
Menurutnya sangat jauh berbeda di sekolah yang berada di pinggiran kota Padang yang lebih banyak penduduk disana seperti SMA 12, SMA 5, SMA 6 dan SMA SMK lainnya. Untuk itu Dinas Pendidikan Sumbar menerapkan sistem zonasi tingkat kabupaten kota. (Rahmadi/HM)