Langgam.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanah Datar musnahkan arsip untuk pertama kalinya sejak dinas ini berdiri pada tahun 2017 lalu. Pemusnahan dilakukan di Aula Dinas Kominfo setempat Senin, (23/6/2025).
Turut hadir dan disaksikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irsyad, Sekretaris Inspektorat Vorry Rahmad, Sekretaris Dinas Kominfo Lovely Harman Z, Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Eva Zakaria, Penyuluh Hukum dari Bagian Hukum Setda Tanah Datar Mona Rabiatul Adawiyah, dan segenap kepala bidang dan kasubag di lingkup Dinas Kominfo Tanah Datar.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Yusrizal menyampaikan, pemusnahan arsip dilaksanakan sebagai bentuk komitmen terhadap penataan dan penertiban sistem kearsipan, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Adapun arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dari tahun 2017 atau arsip dinamis yang masa retensinya telah habis dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi dan keberadaannya justru berpotensi menumpuk serta mengganggu efisiensi tata kelola arsip.
“Pemusnahan arsip ini sudah sesuai aturan. Prosedurnya juga telah kami penuhi mulai dari pembentukan panitia, persetujuan Bupati, hingga pelaksanaan pemusnahan,” ujar Yusrizal, dilansir dari Kominfo Tanah Datar pada Kamis (26/6/2025).
Yusrizal melanjutkan, untuk proses pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pencacahan agar dokumen benar-benar tidak bisa dimanfaatkan kembali. Yusrizal juga mengungkapkan bahwa Dinas Kominfo berkomitmen untuk melakukan pemusnahan arsip secara rutin setiap tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dispusip Tanah Datar, Eva Zakaria apresiasi atas langkah Dinas Kominfo yang dinilai sebagai bentuk nyata dalam peningkatan penyelenggaraan kearsipan daerah. Karena 40 persen dari nilai perangkat daerah merupakan nilai dari Dinas Kearsipan.
Eva juga menyebut, pemusnahan arsip juga mengacu pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 dan Nomor 37 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut disebutkan, apabila masa retensi arsip kurang dari 10 tahun, maka persetujuan pemusnahan diberikan oleh Bupati/Walikota. Sedangkan untuk arsip dengan masa retensi lebih dari 10 tahun, maka diperlukan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar semakin efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah Dinas Kominfo ini kami berharap dinas-dinas lain juga mengikuti langkah ini," pungkas Eva. (*/Yh)