Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan untuk menjalankan program Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021. Dari hasil penilaian, skor daerah tersebut diketahui sangat rendah.
KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pemkab Pesisir Selatan, untuk mengevaluasi capaian indikator-indikator yang harus dipenuhi. Hal ini demi mendorong keberhasilan program pemberantasan korupsi yang terangkum dalam MCP tahun 2021.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi wilayah II KPK Agus Priyanto mengatakan, pihaknya menggelar rapat dengan tema evaluasi MCP, aset, PSU dan optimalisasi pendapatan daerah.
Pertemuan membahas masalah sertifikasi tanah pemda, di mana target dan anggaran sesuai dengan RPJMN Presiden.
"Kemudian penatausahaan PSU sesuai Permendagri No. 09 Tahun 2009, optimalisasi pendapatatan daerah serta tunggakan pajak daerah,” ujarnya dalam rapat yang dilaksanakan secara daring, Kamis (29/7/2021).
Dia menjelaskan, capaian MCP Pemkab Pesisir Selatan per 29 Juli 2021 masih sangat rendah yaitu sebesar 3,29 persen. Dari laporan pemda diketahui, yang menjadi penyebab diantaranya terkait perizinian.
Kemudian hingga saat ini, DPMPTSP Pesisir Selatan belum memiliki mekanisme pemberian izin usaha dikaitkan dengan kewajiban pemohon izin yang harus dipenuhi. Baik kewajiban penyerahan PSU sebelumnya oleh pengembang dan kewajiban tunggakan pajak daerah yang dilunasi.
Selain itu terangnya, belum ada alat monitoring transaksi pajak daerah (tapping monitoring device) terpasang pada wajib pajak daerah yang bekerja sama dengan Bank Nagari.
"Pemda juga belum memiliki aplikasi atau database pajak aktual dan potensial yang diperlukan sebagai bahan pengambilan keputusan," ucapnya.
Baca juga: Kebakaran di Bukit Taratak Pesisir Selatan, Api Menyala hingga Tengah Malam
Kemudian kata Agus, terkait piutang pajak, belum ada kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam hal penagihan piutang pajak daerah.
"KPK berharap dapat segera direalisasikan kerja sama dengan Kejari untuk menyelesaikan masalah penagihan piutang pajak," katanya.
Ia menambahkan, bahwa KPK juga mengimbau bahwa terdapat kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan sebagian tanah kepada pemda dalam bentuk PSU.
KPK meminta Dinas Permukiman dan DPMPTSP hendaknya bekerja sama membuat target penyerahan PSU di tahun 2021 serta mendorong Peraturan Kepala Daerah tentang PSU selambatnya bulan Desember 2021.
Agus mengatakan, terkait pemasangan alat monitoring transaksi yang bekerja sama dengan Bank Nagari, KPK menyarankan pemda menentukan sendiri waktu pemasangan alat tersebut jika pandemi covid-19 telah selesai dan kegiatan ekonomi kembali berkembang dengan baik.
Serta, tetap mengedepankan kelayakan pemasanga dan tetap membandingkan antara biaya dengan estimasi hasil yang akan didapatkan
Ia menjelaskan, KPK mengapresiasi pemda yang selama ini sudah menerapkan pembayaran pajak daerah secara non-tunai melalui perbankan sehingga mengurangi potensi fraud dalam penerimaan pajak.
Lebih lanjut, KPK menyarankan Badan Pendapatan agar mempercepat pembuatan aplikasi atau database pajak aktual dan potensial untuk penatausahaan data pajak yang lengkap, akurat, dan akuntabel
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Luhur Budianda menyampaikan, total aset tanah pemda berjumlah 1.858 bidang. Selain itu, sebanyak 233 unit kendaraan dinas belum memiliki bukti kepemilikan dari total keseluruhan sebanyak 1.005 unit.
Tahun 2021, sebut Luhur, sudah terbit sertifikat untuk 15 bidang dari total target sertifikasi sebanyak 65 bidang. Sisa 50 dalam proses pengukuran dan pendaftaran oleh BPN Pesisir Selatan.
"Terdapat hambatan dalam proses sertifikasi empat bidang tanah, dua bidang tanah berada dalam kawasan hutan, dua bidang tanah telah ada SHM-nya, sehingga memerlukan proses pemecahan sertifikat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pemda akan menganggarkan biaya sertifikasi atas sisa 382 bidang tanah pemda yang belum bersertifikat selama tiga tahun sampai dengan tahun 2024. Terkait prasarana, sarana dan utilitas (PSU), pada tahun 2021 ini belum ada penyerahan dari pengembang.
"Total perumahan, ada 39. Sebanyak 33 dibangun oleh pengembang dan enam dibangun oleh Kementerian PUPR," katanya.
Luhur juga meminta para kepala dinas untuk menyampaikan dokumen pendukung MCP agar segera terinput pada Aplikasi MCP. Kemudian ia meminta agar memenuhi data-data aset dan pendapatan daerah setiap bulan untuk disampaikan kepada KPK.