Didukung Laskar Merah Putih di Pilwako, Maigus Nasir Paparkan Program Padang Amanah


Langgam.id- Dukungan terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir terus  mengalir. Kali ini dukungan dagang dari Laskar Merah Putih Sumatera Barat.

Deklarasi dukungan tersebut berlangsung di kediaman Maigus Nasir. Dalam pertemuan tersebut, Laskar Merah Putih Sumbar hadir untuk lebih mengenal visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir.

Maigus Nasir memanfaatkan kesempatan ini untuk memaparkan program-program unggulannya, termasuk "Padang Amanah,", yang menekankan pentingnya pemerintahan bersih dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Menurutnya, keberhasilan pembangunan Kota Padang sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat.

"Kami bertekad menjadikan Kota Padang lebih maju dan sejahtera melalui program-program yang benar-benar dirasakan masyarakat. Program ‘Padang Amanah’ menitikberatkan pada pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel," ujar Maigus, Rabu (11/09/2024).

Ketua Laskar Merah Putih Sumbar Zul Fadly menilai, visi dan misi yang dipaparkan Maigus Nasir, sangat selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung organisasinya.

"Visi dan program yang ditawarkan pasangan ini sangat relevan dengan prinsip-prinsip kami. Oleh karena itu, kami dengan sepenuh hati memberikan dukungan penuh kepada pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir," ujarnya.

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada