Langgam.id - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis (24/8/2023) dini hari.
Satu dari keempat tersangka yang ditangkap tersebut diketahui masih anak di bawah umur. Mereka yang ditangkap tersebut yaitu Indra (28), KSY (22), KSD (18) dan RS (16).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, bahwa keempat tersangka itu ditangkap di dua tempat yang berbeda.
"Penangkapan terhaap keempatnya diawali dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis ganja di daerah Sei Kamuyang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota," ujar Aiga dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Kamis (24/8/2023).
Aiga menambahkan, bahwa dirinya langsung memimpin dan menyebar anggota di lapangan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan usai mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut.
Polisi terang Aiga, berhasil menangkap RS dan KSD di salah satu konter ponsel di Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Di saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja dibungkus plastik bening.
"Dengan tertangkapnya dua orang tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang tersangka lagi di daerah Sei Kamuyang yakni Indra dan KSY," bebernya.
Aiga mengungkapkan, diketahui dalam pemeriksaan awal, tersangka RS yang masih di bahwa umur mendapatkan ganja dari tersangka Indra atas perantara KSD.
Sedangkan KSY, terang Aiga, merupakan rekan Indra saat mengambil ganja pesanan RS kepada tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Keempatnya sudah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh," ucapnya.
Kemudian, sebut Aiga, selain satu paket ganja, pihaknya juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. (*/yki)