Diduga Sebar Hoaks, Dokter Hewan di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Diduga Sebar Hoaks, Dokter Hewan di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Ilustrasi media sosial. (Foto: [ixabay.com)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang dokter hewan di Jalan Raya Tanjung Pati, Limapuluh Kota, Senin (3/6/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra menyebutkan, dokter hewan tersebut diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, sara dan makar, melalui akun Facebook.

“Penangakapan terhadap yang bersangkutan setelah Sudbit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar menerima pengaduan dari masyarakat," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Menurutnya, dokter hewan tersebut diketahui berinisial S (50). Ia dilaporkan membuat postingan-postingan yang isinya berbau hoaks dan juga penghinaan terhadap lembaga negara.

AKBP Juda menerangkan, dokter hewan ini diduga menyebarkan konten-konten di akun Facebooknya berbau sara, ujaran kebencian, hoaks, makar dan mengajak referendum. Penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian.

“Patut diduga menghina presiden, dan pemukatan makar terhadap pemerintah. Kemudian menyebut birmob dengan sebutan ras lainnya,” katanya.

Saat diperiksa, kepada polisi mengaku, hanya iseng saja. Tujuannya untuk menarik perhatian pengguna media sosial lainnya tertarik, membaca postingannya, kemudian menyukainya, bahkan disebarluaskan.

“Disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 menyukai, dan komentar 1.000. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan ia mengakui perbuatannya. Berkemungkinan statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019. Laporan itu menyebutkan di akun Facebook pelaku yang sudah berbau makar. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti akurat dilakukan penangkapan.

“Pelaku memposting konten-konten tersebut diantara tanggal 22 Mei, 26 Mei, dan 28 Mei. Sedangkan barang bukti yang disita adalah sebuah handphone smartphone. Konten-konten itu bisa menyebar dan menjadi perhatian secara nasional”, pungkas AKBP Juda.

AKBP Juda menyebutkan, jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat pasal 45 b junto pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 207 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. (*/HM)

Baca Juga

Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut
Tim Unit Satwa Polda Sumbar melakukan pelacakan di Jorong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman
Baju Gadis Penjual Gorengan yang Meninggal Terkubur di Padang Pariaman Ditemukan