Diduga Sebar Hoaks, Dokter Hewan di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Diduga Sebar Hoaks, Dokter Hewan di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Ilustrasi media sosial. (Foto: [ixabay.com)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang dokter hewan di Jalan Raya Tanjung Pati, Limapuluh Kota, Senin (3/6/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra menyebutkan, dokter hewan tersebut diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, sara dan makar, melalui akun Facebook.

“Penangakapan terhadap yang bersangkutan setelah Sudbit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar menerima pengaduan dari masyarakat," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Menurutnya, dokter hewan tersebut diketahui berinisial S (50). Ia dilaporkan membuat postingan-postingan yang isinya berbau hoaks dan juga penghinaan terhadap lembaga negara.

AKBP Juda menerangkan, dokter hewan ini diduga menyebarkan konten-konten di akun Facebooknya berbau sara, ujaran kebencian, hoaks, makar dan mengajak referendum. Penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian.

“Patut diduga menghina presiden, dan pemukatan makar terhadap pemerintah. Kemudian menyebut birmob dengan sebutan ras lainnya,” katanya.

Saat diperiksa, kepada polisi mengaku, hanya iseng saja. Tujuannya untuk menarik perhatian pengguna media sosial lainnya tertarik, membaca postingannya, kemudian menyukainya, bahkan disebarluaskan.

“Disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 menyukai, dan komentar 1.000. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan ia mengakui perbuatannya. Berkemungkinan statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019. Laporan itu menyebutkan di akun Facebook pelaku yang sudah berbau makar. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti akurat dilakukan penangkapan.

“Pelaku memposting konten-konten tersebut diantara tanggal 22 Mei, 26 Mei, dan 28 Mei. Sedangkan barang bukti yang disita adalah sebuah handphone smartphone. Konten-konten itu bisa menyebar dan menjadi perhatian secara nasional”, pungkas AKBP Juda.

AKBP Juda menyebutkan, jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat pasal 45 b junto pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 207 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. (*/HM)

Baca Juga

Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar