Diduga Salahi Aturan, Pemilik Kosan dan Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP

Diduga menyalahi aturan, pemilik kos-kosan dan penginapan di Padang mendapatkan surat panggilan dari Satpol PP pada Senin (4/9/2023)

Satpol PP Padang melakukan pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kosan. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Diduga menyalahi aturan, pemilik kos-kosan dan penginapan di Padang mendapatkan surat panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (4/9/2023) dini hari tadi.

Pemilih kos-kosan yang mendapatkkan surat panggilan itu merupakan rumah kos di kawasan Veteran Dalam. Serta, satu hotel yang berada di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan, pemanggilan itu dilakukan usai pihaknya melakukan pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kos pada Minggu, (3/9/23).

"Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang ada di Kota Padang, ternyata kita masih juga mendapati adanya rumah kos dan Hotel yang menyalahi aturan," ujar Rozaldi dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Senin (4/9/2023).

"Padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut. Seperti kosan di Jalan Veteran dan hotel di kawasan pondok, kita dapati empat pasangan bukan pasutri menginap di sana," sambung Rozaldi.

Rozaldi menjelaskan, untuk proses lebih lanjut, anggotanya juga memberikan surat panggil terhadap pemilik kosan dan penginapan tersebut untuk data dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Hal ini karena telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang Pengelolaan Rumah Kos.

"Pemilik kita panggil, untuk kita proses lebih lanjut," beber Rozaldi.

Selain pengawasan rutin terhadap rumah kos, Satpol PP juga melakukan pengawasan tibum tranmas di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.

Di kawasan ini, Satpol PP menertibkan tiga orang remaja yang diduga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Tabing
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Koto Tangah yang menyalahgunakan fungsi trotoar dan badan jalan ditertibkan pada Rabu
Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Koto Tangah
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur
Jualan di Fasum, Lapak PKL di Padang Timur Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6/2025).
Jualan di Trotoar, Lapak PKL di Jalan Flamboyan Ditertibkan Satpol PP Padang