Langgam.id - Diduga menyalahi aturan, pemilik kos-kosan dan penginapan di Padang mendapatkan surat panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (4/9/2023) dini hari tadi.
Pemilih kos-kosan yang mendapatkkan surat panggilan itu merupakan rumah kos di kawasan Veteran Dalam. Serta, satu hotel yang berada di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan, pemanggilan itu dilakukan usai pihaknya melakukan pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kos pada Minggu, (3/9/23).
"Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang ada di Kota Padang, ternyata kita masih juga mendapati adanya rumah kos dan Hotel yang menyalahi aturan," ujar Rozaldi dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Senin (4/9/2023).
"Padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut. Seperti kosan di Jalan Veteran dan hotel di kawasan pondok, kita dapati empat pasangan bukan pasutri menginap di sana," sambung Rozaldi.
Rozaldi menjelaskan, untuk proses lebih lanjut, anggotanya juga memberikan surat panggil terhadap pemilik kosan dan penginapan tersebut untuk data dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Hal ini karena telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang Pengelolaan Rumah Kos.
"Pemilik kita panggil, untuk kita proses lebih lanjut," beber Rozaldi.
Selain pengawasan rutin terhadap rumah kos, Satpol PP juga melakukan pengawasan tibum tranmas di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.
Di kawasan ini, Satpol PP menertibkan tiga orang remaja yang diduga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan. (*/yki)