Langgam.id - Petugas Polresta menangkap sembilan remaja dari berbagai lokasi di Kota Padang pada Minggu (25/12/22). Dari para remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran ini, petugas menyita sejumlah samurai dan celurit.
“Dimulai Sabtu malam hingga Minggu pagi kami menggelar operasi untuk menindak para pelaku balap liar serta tawuran, sembilan orang kami amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.
Polisi menyita lima senjata tajam dari sejumlah remaja yang ditangkap, berupa tiga bilah samurai dan dua celurit. “Para pelaku beserta senjata tajam langsung kami bawa ke mako Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Dedy.
Baca Juga: Razia Tawuran, Satpol PP Padang Temukan Sejumlah Remaja Konsumsi Narkoba
Menurutnya, para pelaku yang terbukti memiliki senjata tajam akan diproses secara pidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim mengatakan, dalam operasi rutin itu petugas Polresta Padang bersiaga mulai dari Sabtu malam hingga Minggu sekitar pukul 06.00 WIB. Operasi melibatkan personel Satuan Samapta hingga Reserse Kriminal.
“Upaya yang digunakan yaitu berupa patroli atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selain itu ada juga sistem mobile yang dilakukan oleh petugas berpakaian preman,” katanya.
Beberapa lokasi yang di mobile oleh personil Polresta Padang pada Minggu dini hari yaitu Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Prof. Dr. Hamka, Jalan By Pass, kawasan Andalas, Tugu Perjuangan Simpang Haru, dan sejumlah tempat lain.
Kasat Reskrim mengimbau orang tua untuk mengawasi anaknya. Jangan baru mencari anak setelah ditangkap polisi. “Kami juga tidak bosan-bosan mengimbau kepada orangtua agar memperketat pengawasan kepada anak, bukan setelah mendapat informasi bahwa anak tertangkap oleh pihak kepolisian baru mencari anak-anaknya ke kantor polisi,” katanya. (*/SS)
—