Langgam.id - Polres Solok Kota menangkap lima laki-laki yang diduga membakar hutan untuk membuka lahan di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan dalam konferensi pers Senin (16/9/2019) mengatakan, kelima pelaku melakukan pembakaran hutan pada Jumat tanggal 13 September 2019. Kelima laki-laki tersebut ialah KD, DR (47), AF (25), YM (22) dan LK (65).
"Empat orang tersangka KD, DR, AF dan YM atas perintah LK yang merupakan pemilik lahan. Mereka melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian," kata Kapolres, seperti keterangan tertulis yang diterima Langgam.id.
Kobaran api tersebut, menurutnya, tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya.
Dikatakan Kapolres, setelah melakukan pemadaman secara manual bersama masyarakat sekitar didapat informasi bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik pengolah lahan.
"Setelah berkoordinasi dengan BKSDA, baru diketahui bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku pembakaran hutan dengan menyita barang buktinya", ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 unit mesin pemotong rumput, 2 unit mesin pompa racun, 2 unit mesin diesel listrik (Genset), 1 unit gerobak dorong, 2 buah derigen isi 5 liter, 1 buah derigen isi 30 liter, 1 buah parang, 1 buah mancis/korek api, 1 unit mesin pemotong kayu/shinso merek, 4 buah cangkul, 3 batang balok kayu pinus, 4 batang papan kayu pinus, 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah dan 1 unit sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor.
"Modus tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi. Mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Dengan cara merambah hutan, membakar hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah", jelas AKBP Dony Setiawan.
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan baru.
"Teliti terhadap status lahan hutan yang hendak digarap, karena selain memicu terjadinya bencana juga beresiko hukum," katanya.
Hadir dalam konferensi pers itu, Wakapolres Kompol Budi Prayitno, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar DR. Ir. Sukrismanto, M.Sc, Kepala Bidang KSDAE Provinsi Sumbar Ir. Mego Sinatung dan Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto. (*/SS)