Diduga Langgar Perda, 2 Pemilik Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP

Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda).

Personel Satpol PP melakukan pengawasan di salah satu penginapan di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melanggar peraturan daerah (perda).

Pemanggilan terhadap dua pemilik penginapan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, Sabtu (24/6/2023) dini hari.

Dalam kegiatan itu, dari lima penginapan yang dilakukan pengawasan, dua di antaranya diduga melanggar perda.

"Diduga pemilik melanggar izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang dimiliki, kedua pemilik penginapan tersebut sudah kita berikan surat panggilan menghadap PPNS," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Musalim menjelaskan, bahwa dalam pengawasan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang perempuan dan empat orang laki-laki.

"Satu wanita diamankan di salah satu penginapan kawasan Padang Selatan, dan dua pasangan lainnya kita amankan di penginapan kawasan Padang Utara, pihak keluarga mereka juga kita panggil," beber Mursalim.

Mursalim mengungkapkan, selain penegakan perda, tujuan pengawasan tersebut juga untuk mendisiplinkan tempat-tempat usaha penginapan dan kos-kosan yang masih melanggar.

"Pengawasan ini kita lakukan setiap hari, baik siang maupun malam, hari ini kembali kita dapati penginapan yang masih melanggar," ucapnya.

Mursalim mengharapkan, dengan rutinnya Satpol PP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tempat-tempat penginapan, tentu secara bertahap bisa mengurangi terjadinya pelanggaran terhadap penginapan yang ada di Kota Padang. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang