Diduga Langgar Perda, 2 Pemilik Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP

Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda).

Personel Satpol PP melakukan pengawasan di salah satu penginapan di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melanggar peraturan daerah (perda).

Pemanggilan terhadap dua pemilik penginapan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, Sabtu (24/6/2023) dini hari.

Dalam kegiatan itu, dari lima penginapan yang dilakukan pengawasan, dua di antaranya diduga melanggar perda.

"Diduga pemilik melanggar izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang dimiliki, kedua pemilik penginapan tersebut sudah kita berikan surat panggilan menghadap PPNS," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Musalim menjelaskan, bahwa dalam pengawasan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang perempuan dan empat orang laki-laki.

"Satu wanita diamankan di salah satu penginapan kawasan Padang Selatan, dan dua pasangan lainnya kita amankan di penginapan kawasan Padang Utara, pihak keluarga mereka juga kita panggil," beber Mursalim.

Mursalim mengungkapkan, selain penegakan perda, tujuan pengawasan tersebut juga untuk mendisiplinkan tempat-tempat usaha penginapan dan kos-kosan yang masih melanggar.

"Pengawasan ini kita lakukan setiap hari, baik siang maupun malam, hari ini kembali kita dapati penginapan yang masih melanggar," ucapnya.

Mursalim mengharapkan, dengan rutinnya Satpol PP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tempat-tempat penginapan, tentu secara bertahap bisa mengurangi terjadinya pelanggaran terhadap penginapan yang ada di Kota Padang. (*/yki)

Baca Juga

Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar