Diduga Langgar Perda, 2 Pemilik Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP

Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda).

Personel Satpol PP melakukan pengawasan di salah satu penginapan di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melanggar peraturan daerah (perda).

Pemanggilan terhadap dua pemilik penginapan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, Sabtu (24/6/2023) dini hari.

Dalam kegiatan itu, dari lima penginapan yang dilakukan pengawasan, dua di antaranya diduga melanggar perda.

“Diduga pemilik melanggar izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang dimiliki, kedua pemilik penginapan tersebut sudah kita berikan surat panggilan menghadap PPNS,” kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Musalim menjelaskan, bahwa dalam pengawasan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang perempuan dan empat orang laki-laki.

“Satu wanita diamankan di salah satu penginapan kawasan Padang Selatan, dan dua pasangan lainnya kita amankan di penginapan kawasan Padang Utara, pihak keluarga mereka juga kita panggil,” beber Mursalim.

Mursalim mengungkapkan, selain penegakan perda, tujuan pengawasan tersebut juga untuk mendisiplinkan tempat-tempat usaha penginapan dan kos-kosan yang masih melanggar.

“Pengawasan ini kita lakukan setiap hari, baik siang maupun malam, hari ini kembali kita dapati penginapan yang masih melanggar,” ucapnya.

Mursalim mengharapkan, dengan rutinnya Satpol PP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tempat-tempat penginapan, tentu secara bertahap bisa mengurangi terjadinya pelanggaran terhadap penginapan yang ada di Kota Padang. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasum seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV,
Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum Kawasan Pasar Raya Padang Blok IV
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sutan Syahrir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Pauh mengamankan puluhan pelajar yang kedapatan membolos dari jam pelajaran pada Jumat
Satpol PP Padang Amankan Puluhan Pelajar Bolos Sekolah, 2 di Antaranya Bawa Sajam
Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril