Langgam.id - Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, seorang pria berinisial DH (27) ditangkap personel Polsek Batang Kapas di Jambi.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Minggu (19/12/2021).
Kapolsek Batang Kapas Iptu Asma D Jambek mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban yang diterima polisi pada 10 Oktober 2021 lalu.
Laporan polisi tersebut bernomor : LP/B/32/X/2021/SPKT/SEK BTG KAPAS/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR.
"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama–sama di Bandar Rawang Kampung Sapan, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Pessel," ujar Asma seperti dilansir dari situs Polres Pessel, Senin (20/12/2021).
Ia menambahkan, bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan pelaku ini terangnya berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel.
Di mana hasil penyelidikan diketahui informasi bahwa pelaku dugaan penganiayaan yang domisili di Kecamatan Batang Kapas tersebut, posisinya lagi di Kota Jambi.
Setelah itu ungkapnya, personel Polsek Batang Kapas segera berangkat Kota Jambi guna menangkap pelaku.
Baca juga: Polres Pessel Amankan Polisi Gadungan Berpangkat AKBP
Usai ditangkap kata Asma, pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku sebutnya, bakal jerat dengan pasal 170 KUHPidana. Hal ini terangnya sesuai fakta di lapangan sewaktu kejadian.