Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam

Langgam.id - Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri berinisial D dan S ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.

Dilansir dari akun Instagram Humas Polres Agam pada Selasa (23/4/2024), bahwa kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (20/4/2024) di Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini berkompromi menggelapkan kendaraan milik korban.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi BA 5367 TE," ujar Efrian.

Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," beber Efrian. (*/yki)

Baca Juga

12 Aktivis Ditangkap Kala Aksi Damai di Depan Mapolda Sumbar
12 Aktivis Ditangkap Kala Aksi Damai di Depan Mapolda Sumbar
Mekanisasi Pertanian di Alahan Panjang: Drone Mulai Diuji Coba untuk Tingkatkan Efektivitas Produksi
Mekanisasi Pertanian di Alahan Panjang: Drone Mulai Diuji Coba untuk Tingkatkan Efektivitas Produksi
Naik Sejak 2 Minggu Belakangan, Harga Cabai di Padang Tembus Rp 95 Ribu 1 Kg
Harga Sejumlah Komoditas di Padang Panjang Turun
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.
PSU Pasaman, Pengamat UNAND Nilai Tantangannya adalah Menumbuhkan Kepercayaan Publik
Semen Padang Menang Dramatis 3-2 atas PSIS, Dua Gol Dianulir VAR
Semen Padang Menang Dramatis 3-2 atas PSIS, Dua Gol Dianulir VAR