Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam

Langgam.id – Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri berinisial D dan S ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.

Dilansir dari akun Instagram Humas Polres Agam pada Selasa (23/4/2024), bahwa kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (20/4/2024) di Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini berkompromi menggelapkan kendaraan milik korban.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi BA 5367 TE,” ujar Efrian.

Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” beber Efrian. (*/yki)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai