Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam

Langgam.id - Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri berinisial D dan S ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.

Dilansir dari akun Instagram Humas Polres Agam pada Selasa (23/4/2024), bahwa kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (20/4/2024) di Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini berkompromi menggelapkan kendaraan milik korban.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi BA 5367 TE," ujar Efrian.

Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," beber Efrian. (*/yki)

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara