Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Berkebutuhan Khusus, Tukang Ojek di Pessel Ditangkap Polisi

Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.

Ilustrasi pelecehan seksual. [foto: Ridho]

Berita Pessel – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pessel menangkap seorang oknum tukang ojek karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus.

Langgam.id – Polres Pesisir Selatan menangkap seorang oknum tukang ojek berinisial M (61) di sebuah warung di Kampung Bungo Pasang I, Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Pessel, Kamis (10/2/2022).

M ditangkap karena diduga melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus.

Video aksi percobaan pencabulan tersebut sempat viral di sejumlah media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, tersangka yang merupakan warga Nagari Salido tersebut ditangkap berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sebuah Sekolah Berkebutuhan Khusus di Painan,” ujar Hendra dilansir dari situs Polres Pessel, Jumat (11/2/2022).

Ia menjelaskan, bahwa tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah. Namun korban tidak mau dan pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang ke rumah.

Diperjalanan pulang terang Hendra, korban dibawa ke sebuah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Rabu,9 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan, Pesisir Selatan,” ucapnya.

Hendra mengatakan, bahwa saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapat, pelaku melakukan hal yang serupa sudah lima kali. Empat kali di sebuah Pondok Pelabuhan Panasahan Painan, akan tetapi akan lebih di dalami lagi oleh Unit PPA nantinya,” bebernya.

Ia mengungkapkan, bahwa selain tersangka, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor digunakan saat melaksanakan aksi bejatnya.

Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur Terjadi Lagi di Padang, Bujuk Korban Bisa Kembalikan Keperawanan

Atas perbuatan tersangka ini terang Hendra, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku yaitt Pasal 76E Undang-Undang No. 35 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Sedangkan ancaman hukumannya kata Hendra, yaitu lima tahun penjara.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Kapolda Sumbar, Komjen Pol Gatot Tri Suryanta
Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar Gatot, Mahasiswa Minta KPK-PPATK Turun Tangan
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar  di SPBU Ampang, Capai 500 Meter
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar di SPBU Ampang, Capai 500 Meter
Soroti Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar, Mahasiswa: Patut Dipertanyakan
Soroti Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar, Mahasiswa: Patut Dipertanyakan
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Keluarga Minta Diusut Tuntas, Punggung Guru yang Meninggal di Mes Polisi Pesisir Selatan Memerah