Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Berkebutuhan Khusus, Tukang Ojek di Pessel Ditangkap Polisi

Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.

Ilustrasi pelecehan seksual. [foto: Ridho]

Berita Pessel – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pessel menangkap seorang oknum tukang ojek karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus.

Langgam.id – Polres Pesisir Selatan menangkap seorang oknum tukang ojek berinisial M (61) di sebuah warung di Kampung Bungo Pasang I, Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Pessel, Kamis (10/2/2022).

M ditangkap karena diduga melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus.

Video aksi percobaan pencabulan tersebut sempat viral di sejumlah media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, tersangka yang merupakan warga Nagari Salido tersebut ditangkap berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sebuah Sekolah Berkebutuhan Khusus di Painan,” ujar Hendra dilansir dari situs Polres Pessel, Jumat (11/2/2022).

Ia menjelaskan, bahwa tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah. Namun korban tidak mau dan pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang ke rumah.

Diperjalanan pulang terang Hendra, korban dibawa ke sebuah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Rabu,9 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan, Pesisir Selatan,” ucapnya.

Hendra mengatakan, bahwa saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapat, pelaku melakukan hal yang serupa sudah lima kali. Empat kali di sebuah Pondok Pelabuhan Panasahan Painan, akan tetapi akan lebih di dalami lagi oleh Unit PPA nantinya,” bebernya.

Ia mengungkapkan, bahwa selain tersangka, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor digunakan saat melaksanakan aksi bejatnya.

Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur Terjadi Lagi di Padang, Bujuk Korban Bisa Kembalikan Keperawanan

Atas perbuatan tersangka ini terang Hendra, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku yaitt Pasal 76E Undang-Undang No. 35 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Sedangkan ancaman hukumannya kata Hendra, yaitu lima tahun penjara.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Para pelajar yang ditangkap Polres Pesisir Selatan. (Dok. Polres Pesisir Selatan)
Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Pesisir Selatan, Empat Pelajar Diciduk
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api