Langgam.id – Nagari Cubadak, Kabupaten Tanah Datar bertekad mencapai kemandirian dalam pengelolaan sampah rumah tangga pada tahun 2028. Target ini didorong oleh potensi peningkatan volume sampah signifikan, terutama yang bersumber dari aktivitas kos-kosan, kontrakan, dan limbah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Untuk mendukung upaya tersebut, tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand) yang diketuai oleh Sucy Delyarahmi hadir memberikan sosialisasi dan pelatihan pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dihadiri oleh Wali Nagari Cubadak, Anggerno Parawito, perwakilan Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN), serta seluruh Perangkat Nagari di Nagari Cubadak.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Anggerno Parawito menyampaikan bahwa Nagari Cubadak kini menghadapi potensi pencemaran lingkungan. “Keadaan diperburuk dengan terus meningkatnya volume sampah rumah tangga. Selain itu, kami juga menghadapi masalah klasik terkait ketidaksesuaian retribusi dengan Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang sering kali merugikan nagari,” ujar Anggerno.
Anggerno menyebutkan, Nagari Cubadak memiliki 2 IPAL yang saat ini diakomodasi oleh BPN untuk pembiayaannya, namun ditakutkan tahun depan tidak diakomodasi lagi oleh BPN. Seterusnya Anggerno menambahkan, sejak tahun 2020 pengelolaan sampah tidak lagi masuk dalam skala prioritas nagari, sehingga Pemerintah Nagari tidak dapat mengalokasikan dana secara optimal.
Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan pendampingan berkelanjutan dari Unand, berupa pembuatan Peraturan Nagari mengenai irigasi dan mengenai IPAL, serta juga dalam menghadirkan teknologi terbarukan berbasis pengolahan sampah.
Menanggapi tantangan tersebut, Syofiarti, salah satu pemateri dari Dosen Fakultas Hukum Unand, menjelaskan bahwa Nagari Cubadak sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak. “Di Kabupaten Tanah Datar telah terbit Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, Perda ini memberikan kewenangan kepada nagari untuk menyelenggarakan kegiatan pengurangan, pembilahan, dan pengumpulan sampah skala nagari, yang dapat dijadikan dasar untuk membentuk Peraturan Nagari (Pernag)”, ujar Syofiarti, dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id.
Syofiarti secara khusus menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya untuk menekan timbulan sampah. Ia menekankan perlunya menghidupkan kembali fungsi Bank Sampah di Nagari Cubadak sebagai solusi konkret dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
Selain aspek regulasi, disampaikan pula edukasi teknis oleh Regina, pemateri kedua yang merupakan dosen dari Fakultas Teknik Unand.
“Yang harus kita usahakan adalah bagaimana kita dapat mengurangi sampah di sumber dengan berbagai teknologi yang tepat guna,” ujar Regina. Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak tepat, dapat memberikan dampak buruk kepada kesehatan manusia.
Regina menekankan pentingnya pemilahan sampah sebagai langkah awal dalam keseluruhan proses pengelolaan sampah. “Sampah organik seperti yang dihasilkan dari pertanian, dapat dilakukan komposting. Untuk anorganik, pemanfaatannya bisa melalui bank sampah, atau bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Regina.
Sebagai tindak lanjut, tim pengabdian dari FH Unand menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi Nagari Cubadak dalam menyusun Peraturan Nagari (Pernag) tentang pengelolaan sampah. Komitmen ini merupakan upaya keberlanjutan dari kegiatan pengabdian demi mendukung terwujudnya kemandirian pengelolaan sampah di Nagari Cubadak pada tahun 2028. (*)






