Diberhentikan Jadi Dosen, Hayati Ajukan Gugatan ke BPN

Diberhentikan Jadi Dosen, Hayati Ajukan Gugatan ke BPN

Salah satu gedung kampus IAIN Bukittinggi (Foto: Ist/IAIN Bukittinggi)

Langgam.id - Hayati Syafri, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi ajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Nasional (BPN) terkait diberhentikan dirinya dengan alasan sering tidak masuk kerja.

Berkas gugatan tersebut, Hayati juga melampirkan kegiatan akademisnya selama tahun 2017, baik itu tulisan-tulisannya ataupun jadwal mengajar.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama melalui rilis yang diterima Langgam.id, menyatakan bahwa Hayati Syafri memang benar diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dosen Bahasa Ingris tersebut diberhentikan dengan alasan melanggar disiplin pegawai. "Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ujar Nurul Badruttamam, Kasubag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Sabtu (23/02/2019).

Lalu, berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja.

Selain itu, berdasarkan Perarturan Pemerintah, nomor 53 tahun 2019, pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Burul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018.

Menanggapi hal itu, Hayati Syafri mengatakan, selama 2017, dia melanjutkan Strata 3 (S3) di Universitas Negeri Padang. "Tapi, saya masih ngajar selama 14 kali pertemuan dalam satu minggu," ujarnya.

Hayati menceritakan, 2017 lalu dia pernah ditegur pihak kampus karena menggunakan cadar. "Waktu itu saya ditegur, katanya saya melanggar pancasila dan Sumpah PNS," jelas Hayati.

Lalu, awal November 2017, Hayati mendapat teguran tertulis terkait pelanggaran berpakaian dosen, dan 01 Februari 2019, Hayati menerima surat penonaktifan dirinya sebagai PNS.

"Saya dinonaktifkan dengan alasan tidak efektif dalam mengajar. Padahal, mahasiswa saya tidak mempermasalahkan hal itu, mereka justru mendukung," ungkapnya.

Setelah itu, 20 Februari 2019, Hayati kembali menerima surat pemberhentian karena palanggaran disiplin. "Dari teguran bercadar, kemudian disangkutkan efektifitas dalam mengajar. Kini karena persoalan 67 hari tidak masuk kelas," ujarnya.

Terkait polemik tersebut, Sherly seorang alumni IAIN Bukittingi yang juga pernah bimbingan dengan Hayati menyebutkan, selama bimbingan, Hayati sangat terbuka. "Bimbingan dengan umi (Hayati Syafri-red), kita tidak pernah dipersulit, kita bisa bimbingan dengan umi dimana saja," ujarnya.

Diceritakan Sherly, malam sebelum dirinya sidang akhir, Hayati datang ke kosnya, untuk membantu persiapan mengahadapi sidang besok harinya. "Waktu itu sudah pukul 20.00 WIB, hari hujan dan saya juga tidak punya kendaraan, umi datang ke kos saya, bantu saya untuk persiapan sidang besoknya," ungkap Sherly.

Menurut Sherly, alumni Jurusan Pendidikan Bahasa Ingris itu, umi tidak pernah mempersulit mahasiswanya.
Tidak hanya Sherly, Zahra seorang mahasiswa yang pernah belajar dengan Hayati mengatakan, awal belajar, Hayati tidak bercadar. Namun, beberapa waktu kemudian, dia bercadar. "Di kelas, umi tanya ke mahasiwa tentang penampilannya itu, mahasiswa di lokal mendukung umi untuk bercadar, tidak ada kami yang merasa terganggu dengan itu," ujar Zahra.

Terkait Hayati dikatakan jarang masuk kelas, menurut Zahra itu tidak benar. "Umi sering masuk lokal, palingan izin sekali, sama seperti dosen-dosen yang lain," ungkapnya. (Miftahul Jannah/FZ)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Pemko Padang mengusulkan 3 ribu formasi PPPK 2023. Formasi PPPK 2023 tersebut terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan
Pemko Padang Kekurangan Banyak ASN, Tahun Ini Usulkan 3 Ribu Formasi PPPK
Sebanyak enam ASN Pemko Padang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran pada Rabu (26/4/2023). Keenam ASN itu tidak masuk
Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, 6 ASN Pemko Padang Bakal Kena Sanksi
Di Balik Larangan ASN Buka Bersama
Di Balik Larangan ASN Buka Bersama
Berita Dharmasraya - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Menurut Sutan Riska, NU Ormas Islam yang menganut jalan tengah dan lurus.
ASN di Dharmasraya Diperintahkan Aktif Sukseskan MTQ Tingkat Kabupaten
Langgam.id - Melalui berbagai program, Bank Nagari mengajak pensiuanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sawahlunto untuk tetap produktif.
Bank Nagari Tawarkan Dukungan untuk Pensiunan ASN di Sawahlunto Buka Usaha
Langgam.id - Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengeklaim bahwa ia berhasil mengubah pola pikir ASN di daerah yang ia pimpin.
Eka Putra Klaim Pola Pikir ASN Tanah Datar Lebih Baik Sejak Ia Memimpin