• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Diberhentikan Jadi Dosen, Hayati Ajukan Gugatan ke BPN

Furqan
04/03/2019 | 20:31 WIB
A A
Salah satu gedung kampus IAIN Bukittinggi (Foto: Ist/IAIN Bukittinggi)

Salah satu gedung kampus IAIN Bukittinggi (Foto: Ist/IAIN Bukittinggi)

Langgam.id – Hayati Syafri, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi ajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Nasional (BPN) terkait diberhentikan dirinya dengan alasan sering tidak masuk kerja.

Berkas gugatan tersebut, Hayati juga melampirkan kegiatan akademisnya selama tahun 2017, baik itu tulisan-tulisannya ataupun jadwal mengajar.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 Hijriah 10 Juli 2022

Kasatpol PP Padang Usulkan Personelnya Diangkat Jadi ASN ke Kemendagri

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama melalui rilis yang diterima Langgam.id, menyatakan bahwa Hayati Syafri memang benar diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dosen Bahasa Ingris tersebut diberhentikan dengan alasan melanggar disiplin pegawai. “Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul Badruttamam, Kasubag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Sabtu (23/02/2019).

Lalu, berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja.

Selain itu, berdasarkan Perarturan Pemerintah, nomor 53 tahun 2019, pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Burul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018.

Menanggapi hal itu, Hayati Syafri mengatakan, selama 2017, dia melanjutkan Strata 3 (S3) di Universitas Negeri Padang. “Tapi, saya masih ngajar selama 14 kali pertemuan dalam satu minggu,” ujarnya.

Hayati menceritakan, 2017 lalu dia pernah ditegur pihak kampus karena menggunakan cadar. “Waktu itu saya ditegur, katanya saya melanggar pancasila dan Sumpah PNS,” jelas Hayati.

Lalu, awal November 2017, Hayati mendapat teguran tertulis terkait pelanggaran berpakaian dosen, dan 01 Februari 2019, Hayati menerima surat penonaktifan dirinya sebagai PNS.

“Saya dinonaktifkan dengan alasan tidak efektif dalam mengajar. Padahal, mahasiswa saya tidak mempermasalahkan hal itu, mereka justru mendukung,” ungkapnya.

Setelah itu, 20 Februari 2019, Hayati kembali menerima surat pemberhentian karena palanggaran disiplin. “Dari teguran bercadar, kemudian disangkutkan efektifitas dalam mengajar. Kini karena persoalan 67 hari tidak masuk kelas,” ujarnya.

Terkait polemik tersebut, Sherly seorang alumni IAIN Bukittingi yang juga pernah bimbingan dengan Hayati menyebutkan, selama bimbingan, Hayati sangat terbuka. “Bimbingan dengan umi (Hayati Syafri-red), kita tidak pernah dipersulit, kita bisa bimbingan dengan umi dimana saja,” ujarnya.

Diceritakan Sherly, malam sebelum dirinya sidang akhir, Hayati datang ke kosnya, untuk membantu persiapan mengahadapi sidang besok harinya. “Waktu itu sudah pukul 20.00 WIB, hari hujan dan saya juga tidak punya kendaraan, umi datang ke kos saya, bantu saya untuk persiapan sidang besoknya,” ungkap Sherly.

Menurut Sherly, alumni Jurusan Pendidikan Bahasa Ingris itu, umi tidak pernah mempersulit mahasiswanya.
Tidak hanya Sherly, Zahra seorang mahasiswa yang pernah belajar dengan Hayati mengatakan, awal belajar, Hayati tidak bercadar. Namun, beberapa waktu kemudian, dia bercadar. “Di kelas, umi tanya ke mahasiwa tentang penampilannya itu, mahasiswa di lokal mendukung umi untuk bercadar, tidak ada kami yang merasa terganggu dengan itu,” ujar Zahra.

Terkait Hayati dikatakan jarang masuk kelas, menurut Zahra itu tidak benar. “Umi sering masuk lokal, palingan izin sekali, sama seperti dosen-dosen yang lain,” ungkapnya. (Miftahul Jannah/FZ)

Tags: ASNCadarHayati SyafriIAIN BukittinggiKementerian Agama
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - ACT memastikan akan tetap beraktivitas dan menyalurkan donasi yang telah terhimpun sesuai amanah yang diterima.

Meski Izin Dicabut, ACT Pastikan Akan Tetap Salurkan Donasi yang Telah Terhimpun

06/07/2022 | 21:43 WIB
Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bakal mendatangkan imam untuk penyelenggaraan Salat Idul Adha dari Palestina.

Pemko Padang Bakal Datangkan Imam Salat Idul Adha dari Palestina

06/07/2022 | 21:02 WIB
Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah turut menanggapi soal pencabutan izin lembaga kemanusian Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mahyeldi Akui Peran Positif ACT di Ranah Minang dan Kerap Jalin Kerja Sama

06/07/2022 | 20:37 WIB
Langgam.id - Perumda PSM segera mengoperasikan bus untuk Koridor V dengan rute Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol-Indaruang.

Jumat Besok, 10 Bus Trans Padang Koridor V Dioperasikan

06/07/2022 | 19:11 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dijadwalkan akan melantik pengurus DPD Partai Demokrat Sumatra Barat (Sumbar) periode 2022-2027.

AHY Bakal Lantik Pengurus DPD Partai Demokrat Sumbar yang Dinahkodai Mulyadi Besok

05/07/2022 | 20:00 WIB
Panek di Awak Kayo di Urang. (foto: Istimewa)

10 Lagu Minang Ini Paling Banyak Ditonton di YouTube, Apa Saja?

01/07/2021 | 13:43 WIB
Langgam.id - Perumda PSM segera mengoperasikan bus untuk Koridor V dengan rute Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol-Indaruang.

Jumat Besok, 10 Bus Trans Padang Koridor V Dioperasikan

06/07/2022 | 19:11 WIB
Bus NPM. (foto: Irwanda/langgam.id)

Waktu Tempuh Bus Padang-Jakarta Lebih Cepat Berkat Tol Kayu Agung-Palembang

28/01/2021 | 20:28 WIB
Izin ACT Dicabut Kemensos RI, Ini Tanggapan Kadinsos Sumbar

Izin ACT Dicabut Kemensos RI, Ini Tanggapan Kadinsos Sumbar

06/07/2022 | 14:38 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In