Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menyita 3 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Jalan Lintas Sumatra. BBM diangkut dengan mobil pick up dari Muaro Bungo, Jambi.
Kapolres Dharmasraya dalam keterangan tertulis bersama Kasatreskrim AKP Suyanto mengatakan, polisi menyita BBM itu pada Selasa (17/12/2019), tepatnya di Kenagarian Sungai Betung, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.
"Kurang lebih 3 ton BBM jenis Solar berhasil diamankan dari tangan HB (42). Ia adalah warga Desa Tanah Tumbuh, Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan Mobil Mitsubishi L300 BH 9592 FB jenis Pick up," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Menurutnya, pelaku dan barang bukti diamankan sehubungan dengan perkara tindak pidana penyalah gunaan angkutan niaga. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Dari tangan pelaku petugas disita 66 Galon ukuran 32 Liter bBBM jenis Solar. Sebanyak 1 tanki berisi kurang lebih 3 ton BBM Jenis Solar dan 1 Unit Kendaraan Mobil Mitsubishi L300 warna hitam BH 9592 FB
Saat ini HB dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut(*/SS)