Dibakar! Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Dokumen Akta Nikah

Kemenag Sumbar Ingatkan KUA Jaga Keamanan Dokumen Nikah

Pemusnahan dokumen nikah di halaman Kanwil Kemenag Sumbar. [Foto: Kemenag Sumbar]

Langgam.id - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar musnahkan puluhan ribu formulir dan buku nikah, Selasa (20/12/2022). Ada 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison menyebutkan, dokumen yang dimusnahkan terdiri dari kutipan akta nikah (Model NA), duplikat kutipan akta nikah (Model DN), daftar pemeriksaan nikah (Model NB) dan akta nikah (Model N). Dokumen yang dimusnahkan terhitung sejak 2015 sampai 2018.

"Dokumen yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini, tercatat sebagai barang milik negara sehingga perlu dihapuskan. Ini untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI," katanya.

Penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya, harus dihentikan dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di kantor urusan agama tingkat kecamatan.

Buku nikah yang dimusnahkan terbitan Kemenag era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi.

"Buku nikah sudah kedarluarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru," katanya.

Kemenag diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemusnahan itu juga untuk menyikapi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.

Pemusnahan dihadiri dua saksi dari Kejaksaan Tinggi Benyamin Aris dan Polda Sumbar AKBP Jamalus Ihsan sekaligus menandantangani berita acara penghapusan BMN.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi menambahkan, penghapusan penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kemudian, demi terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di kecamatan.

Baca Juga: Ribuan Buku Nikah Dicuri, Diduga untuk Kawin Kontrak

"Walupun sudah tidak berlaku, buku nikah ini sangat bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri. Bisa dijual pada pasangan ilegal," tuturnya.

Baca Juga

24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional
Besaran BPIH untuk setiap embakasi sudah terbit. Besaran biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan
Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Embarkasi Padang Jadi Rp51,7 Juta
Plt Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU Kemenag Sumbar, Yosef Chairul mengatakan bahwa proses persiapan penyelenggaraan ibadah
Kelengkapan Dokumen Calon Jemaah Haji Sumbar Capai 84 Persen
Kakankemenag Kota Padang Panjang H Alizar Datuak Sindo Nan Tungga didampingi Plt. Kasi Bimas Islam Joni Nasri, kembali menggelar dan membuka
Kakankemenag Buka Kegiatan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama di Padang Panjang
Moderasi beragama salah satu program yang diinisiasi oleh Kementerian Agama. Berdasarkan Perpres Nomor 58 tahun 2023, moderasi beragama
Kemenag Sumbar Gelar Penguatan Moderasi Bagi Kepala Madrasah dan Tokoh Agama se-Sawahlunto
Kanwil Kemenag Sumbar berhasil meraih penghargaan Humas Kemenag Award 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama
Kanwil Kementerian Agama Sumbar Raih Penghargaan Humas Kemenag Award 2024