Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok sepakat saling menghibahkan aset di wilayahnya masing-masing. Kedua daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) itu baru menemui kesepakatan sejak dibahas pada tahun 2010 lalu.
Penyerahan hibah aset oleh kedua Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kedua Pemda menandatangani kesepakatan hibah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/7/2022).
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, kedua jajaran pemda diundang oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI untuk memfasilitasi penyerahan hibah aset di antara kedua daerah tersebut.
Penandatanganan berita acara serah terima hibah dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda dan Wali Kota Solok Zul Elfian serta disaksikan langsung oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah 1 Edi Suryanto.
"Sejak kepindahan ibu kota Kabupaten Solok dari Kota Solok ke Koto Baru dan kemudian pindah ke Arosuka, masih ada beberapa aset milik Pemkab Solok baik berupa tanah maupun bangunan yang berada di wilayah Kota Solok," ujar Ipi lewat keterangan tertulisnya yang diterima langgam.id, Sabtu (23/7/2022).
Ipi melanjutkan, sejalan dengan perkembangan kota dan Pemerintahan Kota Solok yang membutuhkan ketersediaan tanah baik untuk pembangunan perkantoran maupun untuk sarana publik lainnya, Pemkot Solok mengajukan permintaan kepada Pemkab Solok agar tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemkot Solok.
Setelah melalui pembahasan sejak 2010, pada Juni 2022 kedua pihak telah bersepakat untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara saling menghibahkan BMD antara Pemkab Solok dan Pemkot Solok.
"Selanjutnya, kedua pemda melakukan langkah-langkah penyelesaian saling hibah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan membentuk tim hibah BMD," ungkapnya.
Kemudian, masing-masing daerah mengajukan permohonan untuk menghibahkan BMD dan membuat surat pernyataan kesediaan menerima hibah, serta membuat naskah hibah.
Berita acara serah terima hibah aset memuat beberapa poin penting, antara lain Pemkab Solok menghibahkan tanah dan bangunan serta gedung kantor pemerintahan milik Pemkab Solok yang berada di Kota Solok kepada Pemkot Solok. Sebaliknya, Pemkot Solok juga menghibahkan bangunan miliknya yang berada di Kabupaten Solok kepada Pemkab Solok.
"Setelah ini, aset yang diserahkan menjadi hak dan tanggung jawab penuh masing-masing pihak sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset," jelsnya.
KPK menurut Ipi melalui Satgas Korsup Pencegahan sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemko Payakumbuh Terima Hibah Aset Terminal Agribisnis Koto Panjang
Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Penatakelolaan aset daerah yang baik akan menghindarkan dari potensi kerugian keuangan negara.