Langgam.id - Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Tersangkanya berinisial Z (61), tidak lain merupakan kakek tiri korban yang kini telah berusia 16 tahun.
Aksi pencabulan ini dialami korban sejak duduk di bangku sekolah dasar kelas 3. Pada saat itu, korban masih berumur delapan tahun. Tindakan tersangka terus dilakukan hingga korban berusia 16 tahun.
"Kejadian sebulan lalu, 27 Juni 2021. Cuman sekarang masih proses. Sudah tahap satu di kejaksaan, menunggu P-19 dari Jaksa," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani dihubungi langgam.id, Rabu (8/9/2021).
Riyo mengatakan, korban sejak umur tiga tahun dibesarkan oleh nenek kandungnya. Diketahui, orang tua korban berpisah.
Baca juga: Curi Besi Rel Kereta Api, Buruh di Padang Pariaman Ditangkap Polisi
Kasus ini terungkap, kata dia, setelah korban mengalami kecelakaan, kemudian mengalami pendarahan. Ayah kandung korban yang datang dari Pekanbaru curiga.
"Jadi pendarahan, ayah kandungnya menanyakan, lalu korban mengakui. Sudah sering disetubuhi sejak duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar," jelasnya.
Belasan tahun aksi pencabulan yang dilakukan tersangka berlangsung. Tindak pelecehan ini dilakukan tersangka di rumah.
Menurut Riyo, selama belasan tahun itu, korban tertekan dan mendapatkan ancaman dari tersangka.
"Ancaman kalau misalnya diketahui orang, anak ini juga ikut dipenjara. Namanya anak-anak, tentu takut," ujarnya.