Diadukan Mantan Kepala DPMPTSP, KPU dan Bawaslu Kota Solok Disidang DKPP

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 9 penyelenggara pemilu Kota Solok dalam sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2021, Selasa (6/4/2021).

Sidang diadakan secara virtual dengan ketua majelis di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerah masing-masing.

Ketua majelis dalam sidang yaitu Anggota DKPP Mochamad Afifuddin. Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) selaku Anggota Majelis, yaitu Aidil Zetra (unsur Masyarakat), Izwaryani (unsur KPU), dan Elly Yanti (unsur Bawaslu).

Ketua Majelis Mochamad Afifuddin menjelaskan penyelenggara pemilu yang diperiksa tersebut terdiri dari 5 orang dari KPU Kota Solok dan 4 orang dari Bawaslu Kota Solok. Sebanyak 5 orang dari KPU Kota Solok yaitu Ketua, Asraf Daniel H, dan 4 Anggota KPU Solok, yaitu Ilham Eka Saputra, Jonnedi, Arif Susanto, dan Susi Kartikawati. Secara berurutan, nama-nama itu disebut sebagai Teradu I sampai V.

Sedangkan 4 penyelenggara pemilu dari Bawaslu Solok adalah Ketua Bawaslu Solok, Triati, dengan dua Anggota Bawaslu Solok, yaitu Rafikul Amin dan Budi Santosa. Serta Kepala Sekretariat Bawaslu Solok, Agustin Melta. Keempat nama tersebut secara berstatus sebagai Teradu VI sampai IX.

Pengadu dalam perkara ini adalah seorang PNS bernama Erlinda, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). Ia memberikan kuasa kepada Zulkifli. Teradu I sampai Teradu V diperiksa atas dugaan tidak menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh pengadu terkait pelanggaran UU Pilkada oleh Zul Elfian selaku calon petahana Wali Kota Solok dalam Pilkada Serentak tahun 2020.

"Dugaan pelanggaran yaitu pemberhentian Erlinda sebagai Kepala DPMPTSP Kota Solok. Erlinda pun selanjutnya melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kota Solok. Namun dalam penanganan laporan tidak dilakukan sebagaimana mestinya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2021).

Kemudian, teradu VI sampai IX berdalih laporan pengadu tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat meteril tanpa adanya penelitian serta tanpa meminta keterangan saksi dan ahli terkait. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade mengumumkan pasangan Ramadhani Kirana Putra sebagai bakal calon Wali Kota Kota Solok dan Suryadi Nurdal sebagai bakal calon Wakil Wali
Gerindra dan NasDem Usung Dhani-Suryadi di Pilwako Solok
Pesan Salat Id di Solok, Bupati Minta Warga Jaga Kedamaian Agar Investasi Masuk
Pesan Salat Id di Solok, Bupati Minta Warga Jaga Kedamaian Agar Investasi Masuk
Ratusan akademika dan masyarakat sipil Sumatra Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman.
Majelis Akademika dan Masyarakat Sipil Sumbar Unjuk Rasa, Menggugat Penggembosan Tata Kelola Negara, Kecam Pemilu yang Buruk
Sisi Lain Pemilu 2024 ala Generasi milenial dan Gen Z
Sisi Lain Pemilu 2024 ala Generasi milenial dan Gen Z
Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat Kampus III (FH UM Sumbar) melaksanakan aksi damai dan deklarasi Kawal
LuHak FH UM Sumbar Gelar Aksi Damai Kawal Pemilu Bersih Anti Politik Uang
Bawaslu Kota Padang menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pada Kamis (23/11/2023) di Kawana Hotel Padang.
Bawaslu Padang Gandeng Penyandang Disabilitas dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif